Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara online di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, beberapa waktu lalu. | Agung Supriyanto/Dok Republika

Ekonomi

Pendampingan Sertifikasi Halal Diperkuat

Baru 35,6 persen dari total industri besar-sedang yang telah tersertifikasi halal.

JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan program Serambi Halal untuk memperkuat pendampingan serta meningkatkan sertifikasi produk halal. Layanan yang diluncurkan Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) itu diharapkan dapat menjadi wadah berbagi informasi dan pendampingan sertifikasi halal yang efektif.

"Mudah-mudahan pada sisi eksekusi program ini bisa berjalan baik sehingga tujuan program bisa dicapai," ujar pengamat ekonomi syariah dari IPB University Irfan Syauqi Beik kepada Republika, Ahad (5/9).

Menurut Irfan, sosialisasi kepada masyarakat mengenai Serambi Halal sangat penting. Dia menilai, saat ini diperlukan banyak tempat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berkonsultasi terkait proses sertifikasi halal. Ia pun mendorong ada mekanisme pendampingan yang jelas agar sasaran program tersebut bisa tercapai.

"Misalnya, berapa lama proses pendampingan dilakukan, konten informasi apa saja yang perlu dibagikan, dan apakah sasarannya sampai mendampingi satu UMKM sampai selesai mendapatkan sertifikasi halal atau tidak," kata Irfan.

Tantangan yang dihadapi dalam program jaminan produk halal antara lain masih banyaknya industri yang belum menerapkan sistem jaminan halal. Pada 2019, baru sekitar 11.182 industri atau 35,6 persen unit usaha dari total industri besar-sedang yang tersertifikasi halal. Proporsi terbanyak berada pada industri makanan dan minuman, yaitu sebanyak 7.712 unit usaha.

Sementara itu, total industri mikro dan kecil (IMK) halal di Indonesia pada 2019 sebanyak 2,31 juta unit usaha atau 52,8 persen terhadap total IMK. Proporsi terbesar dikontribusikan oleh IMK sektor makanan dan minuman, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,4 persen terhadap total IMK.

Selain itu, dengan populasi penduduk Muslim di Indonesia yang mencapai 231 juta jiwa per Agustus 2021 dan 1,8 miliar jiwa penduduk Muslim dunia, terdapat potensi pasar global bagi produk halal yang diperkirakan mencapai sekitar 3 triliun dolar AS pada 2023. “Namun demikian, industri di dalam negeri saat ini relatif belum optimal dalam memanfaatkan peluang ekonomi halal,” kata Kepala Balai Besar Industri Hasil Perkebunan (BBIHP) Setia Diarta.

Sebagai upaya meningkatkan penerapan sistem jaminan halal dan jumlah sertifikat halal, BBIHP meluncurkan program Serambi Halal pada 1 September 2021. Fasilitas tersebut merupakan inovasi terbaru dari layanan jasa teknis BBIHP.

“Pemilihan nama Serambi Halal berangkat dari fungsi serambi sebagai bagian dari bangunan yang menjadi tempat favorit untuk berdiskusi, sharing, dan tempat untuk saling belajar. Kami mengharapkan Serambi Halal BBIHP dapat memberikan wadah konsultasi mengenai hal-hal terkait halal yang dilengkapi dengan sistem dan fasilitas pendukung industri halal,” ungkap Setia.

Hadirnya Serambi Halal dengan konsep pendampingan industri diharapkan dapat menjadi wadah edukasi pemahaman konsep halal dengan menyediakan panduan pengolahan pangan halal yang baik. Dalam fasilitas ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang dokumen-dokumen sistem mutu jaminan halal yang perlu disiapkan. Petugas juga memberikan pendampingan teknis untuk pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi produk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perindustrian RI (kemenperin_ri)

Serambi halal juga terintegrasi dengan laboratorium uji halal bagi pelaku industri yang memerlukan jasa pemeriksaan kehalalan produk. “Serambi Halal BBIHP siap mendukung pemerintah untuk menerapkan mandatori sertifikasi halal dengan menjamin pelaksanaan uji halal produk oleh para tenaga ahli dan peralatan tercanggih untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenperin mendorong perkembangan ekosistem halal sekaligus memperkuat daya saing produk nasional dengan meluncurkan program fasilitasi halal beberapa waktu lalu. Kebijakan ini bertujuan memberikan bantuan kepada para pelaku industri, di antaranya sertifikat produk halal bagi pelaku usaha di kawasan industri halal serta memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemenperin sebagai lembaga pemeriksa halal serta lembaga penyelenggara.

“Kemenperin fokus mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal yang berfokus pada pengaturan, fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan industri halal,” ujar Kepala Badan Standardisasi Kebijakan dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat