Konsultasi Syariah
Zakat Rumah Simpanan
Apakah rumah simpanan wajib dikeluarkan zakatnya?
Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Saya mempunyai beberapa rumah, tetapi hanya satu rumah yang dijadikan tempat tinggal bersama istri dan anak-anak. Sedangkan, rumah lainnya untuk tempat istirahat saat perjalanan bisnis atau menjadi tujuan liburan keluarga. Apakah rumah tersebut wajib zakat? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Aditiya, Jakarta
Wa’alaikumussalam Wr Wb.
Rumah yang tidak digunakan sebagai tempat tinggal dan nilai ekonomisnya berkembang (walaupun tidak untuk diperjualbelikan) itu wajib zakat saat (a) nilai aset mencapai minimum 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen dan (b) dikeluarkan setelah melewati 12 bulan. Ini karena harga rumah tersebut cenderung naik dan berpotensi jadi modal, seperti halnya emas dan juga tabungan (memenuhi ‘illat qabbiliyatu lin nama’). Lebih detailnya bisa dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, wajib zakat saat ada niat diperjualbelikan. Namun, saat tidak ada niat diperjualbelikan, tidak wajib zakat. Sebagaimana penegasan dari Syekh Muhammad Khaathir, “Tanah yang dipersiapkan untuk didirikan bangunan tidak wajib dizakati, kecuali diniatkan untuk dibisniskan dengan mengembangkannya”. (Fatawa al-Azhar, 1/157).
Misalnya, si A selain memiliki rumah sebagai tempat tinggalnya di Jakarta, ia juga memiliki rumah kedua di Puncak, Bogor, rumah ketiga di Lombok, dan rumah keempat di Bali. Ketiga rumah tersebut itu dikunjungi sesekali saat ada liburan. Berdasarkan pendapat pertama, ketiga rumah itu tidak wajib zakat karena tidak diperjualbelikan.
Kedua, wajib zakat saat nilai ekonomis rumah itu berkembang dan tidak digunakan sebagai tempat tinggal walaupun tidak untuk diperjualbelikan. Di antara alasannya adalah (a) ada motif simpanan (layaknya tabungan) atau investasi. Sudah menjadi kelaziman di perkotaaan bahwa rumah telah dijadikan sebagai aset investasi yang bisa berkembang dan menghasilkan manfaat karena bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, tidak sedikit yang berinvestasi dengan membeli rumah karena harga tanah terus naik dan melebihi kenaikan harga emas. Dengan adanya kenaikan harga tersebut, rumah yang dimiliki tersebut menjadi wajib zakat layaknya tabungan, deposito, dan saham syariah.
(b) Dianalogikan dengan zakat emas dan perak karena keduanya (emas dan rumah beserta tanahnya) aset yang berkembang dan naik harganya (memenuhi ‘illat qabbiliyatu lin nama’).
Seseorang yang memiliki emas batangan 90 gram, misalnya, jika telah melewati satu tahun, harus ditunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dari nilai emas tersebut walapun emas tersebut disimpan di rumah dan tidak jadi modal. Maka, begitu pula dengan aset rumah (dengan tananhnya) yang dimiliki jika mencapai syarat tersebut.
(c) Hadis Rasulullah SAW, “Kembangkanlah (dagangkanlah) harta anak-anak yatim sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR Thabrani).
Hadis tersebut menegaskan bahwa aset seperti emas yang tidak dijadikan modal investasi itu wajib zakat (jika mencapai nisab dan haulnya) karena menjadi aset yang berkembang.
Misalnya, si B tinggal di Makassar. Ia juga memiliki rumah kedua di Bali dan rumah ketiga di Lombok. Kedua rumah tersebut digunakan saat ada libur sebagai tempat kunjungan wisata ke daerah tersebut. Menurut pendapat ini, kedua rumah tersebut itu tetap wajib zakat walaupun tidak ada niat untuk diperjualbelikan karena nilai rumah tersebut selalu meningkat.
Menurut penulis, pendapat kedua selain (a) lebih bermanfaat untuk dhuafa khususnya pada saat pandemi Covid-19 seperti ini juga (b) dari sisi istinbat lebih tepat dianalogikan dengan emas. Bahkan, (c) pergerakan harga antara emas dan rumah beserta tanahnya itu jauh lebih meningkat pergerakan harga rumah dan tanah. (d) Dari sisi keadilan, sungguh lebih dekat dengan maqashid syariah.
Saat seorang petani yang berpenghasilan Rp 6.530.000 dikenakan 5 persen sebagai tarif zakat. Kemudian, para hartawan yang memiliki sekian rumah mewah di tempat-tempat wisata itu justru lebih wajib untuk menunaikan zakatnya.
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.