Nasional
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Empat Tahun HRS
Sidang pembacaan putusan banding HRS di PT DKI Jakarta sempat diwarnai kericuhan.
JAKARTA—Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) itu divonis empat tahun kurungan penjara.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri DKI, Pamapo Pakpahan, kepada awak media di lokasi, Senin (30/8).
Tidak hanya terhadap HRS, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat tahun penjara atas perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai HRS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara. Salah satu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengaku, pihaknya tetap bersyukur apa pun keputusan dari sidang banding PT DKI Jakarta.
"Jika memenangkan maka kami alhamdulillah bersyukur, berarti keadilan masih ada di negeri ini. Bila putusannya sebaliknya, kami alhamdulillah bersabar," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Senin (30/8).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PT DKI Jakarta PN Jakarta Timur. Pihaknya tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan keadilan.
“Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kami, kezaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata,” tegas Aziz.
Sempat ricuh
Pelaksanaan sidang pembacaan putusan banding kasus tes swab RS Ummi di PT DKI Jakarta sempat diwarnai kericuhan. Jajaran Polda Metro Jaya mengamankan 15 simpatisan HRS yang diduga terlibat kericuhan.
Kericuhan terjadi usai hakim membacakan vonis banding yang diajukan terdakwa HRS. “Ada dibawa ke Polda Metro sekitar 15 orang,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Senin (30/8).
Menurut Setyo, belasan massa simpatisan yang digelandang ke Polda Metro Jaya mempunyai peran masing-masing dalam aksi kericuhan di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut. Mulai dari melakukan penutupan jalan sampai melempari anggota dengan batu. Padahal, Setyo sudah meminta agar mereka segera membubarkan diri usai putusan dibacakan.
“Tadi tutup jalan, terus lempar batu. Kami imbau bubar untuk mundur, kami kasih tahu pengumuman sudah selesai. Kami sudah lakukan upaya persuasif,” ujarnya.
Setyo menjelaskan, pihaknya memukul mundur simpatisan HRS yang bertahan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kericuhan pun terjadi. “Massa sudah tidak ada, lalu lintas lancar lalu lintas,” tegas Setyo.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.