Nasional
Agustus, Kasus Covid-19 Anak Naik Dua Persen
Persentase kasus konfirmasi Covid-19 pada anak dibandingkan orang dewasa meningkat dua persen.
JAKARTA -- Persentase kasus konfirmasi Covid-19 pada anak dibandingkan orang dewasa meningkat dua persen. Kenaikan kasus di anak menyebabkan pula kenaikan persentase kematian akibat virus korona jenis baru itu.
"Persentase kasus konfirmasi anak jadi 15 persen per 21 Agustus 2021 atau meningkat dua persen dibandingkan 21 Juli 2021 yang masih 13 persen," ujar Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, saat berbicara di konferensi virtual Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (30/8).
Kementerian Kesehatan mencatat kasus kematian akibat Covid-19 yang terjadi pada orang dewasa menurun beberapa saat ini, tetapi kasus kematian pada anak belum terlalu menunjukkan proses penurunan yang signifikan.
Dalam catatannya, bahkan kasus kematian akibat Covid-19 pada anak meningkat di beberapa daerah. Persoalan ini disebabkan oleh keterlambatan orang tua membawa anak ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
Sejumlah orang tua mengira anaknya hanya menderita sakit flu biasa. Keluhan seperti kehilangan indera penciuman, susah makan, dianggap sebagai gejala flu biasa. Orang tua pun mengobati anak seperti sakit flu.
"Kemudian ketika kondisinya semakin parah, baru orang tuanya sadar. Karena itu pengetahuan terhadap gejala Covid-19 pada anak itu penting untuk diketahui orang tua," katanya.
Sehingga, orang tua tidak menunggu sang anak anak sampai alami sesak dahulu baru dibawa ke rumah sakit. Orang tua dari awal sudah akan langsung berobat ke dokter ketika anak demam atau susah makan karena mengingat kondisi sedang pandemi.
Ia menegaskan, peran orang tua sangat penting untuk menekan kasus kematian Covid-19 pada anak. Harapannya angka kematian akibat Covid-19 pada anak tak semakin naik.
Kementerian Kesehatan mencatat kematian pada anak mengalami sedikit peningkatan. Bila angkanya pada dewasa meningkat 6,45 persen saat kasus melonjak, pada anak bisa meningkat 5,68 persen.
Kasus Covid-19 pada anak penting untuk dicermati karena anak tidak hanya sebagai salah satu korban penularan virus ini. "Lebih jauh daripada itu, anak bisa juga menjadi carrier. Walau kasus kematian pada anak tidak terlalu tinggi tetapi anak-anak menyumbang sumber primer klaster yang ada di keluarga," katanya.
Ia menjelaskan, anak yang terinfeksi Covid-19 kemudian pulang ke rumah yang anggota keluarganya terdiri dari nenek dan kakek. Kemudian, nenek dan kakek tanpa disadari tertular. "Akhirnya, yang meninggal dunia akibat Covid-19 adalah orang dewasa yang punya penyerta (komorbid) di klaster yang sama," ujarnya.
Anak di bawah 12 tahun termasuk dalam kelompok rentan. Apalagi karena saat ini belum ada program vaksinasi bagi anak 12 tahun ke bawah.
Terkait hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah pusat memastikan percepatan dan penyediaan vaksinasi anak merata di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) harus dipastikan 70 persen warga sekolah atau madrasah sudah divaksinasi.
"Harus dipastikan minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, pada rapat koordinasi nasional secara daring, Senin (30/8).
Dia menyatakan, angka tersebut diambil dari ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut dia, dari sana disebutkan kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70 persen populasi sudah divaksin.
Melihat itu, KPAI mendorong pemerintah pusat untuk memastikan percepatan dan penyediaan vaksinasi bagi anak merata di seluruh Indonesia. Karena, berdasarkan survei singkat KPAI, anak-anak yang belum divaksin menyatakan belum mendapatkan kesempatan vaksinasi di daerahnya. "Kalau anak belum divaksin, setidaknya orang tua peserta didik sudah divaksin," tutur dia.
Selain memastikan perkembangan proses vaksinasi, sekolah maupun madrasah juga harus dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas. Salah satu hal yang harus dipastikan ialah terkait protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. "Jika belum terpenuhi, maka pemerintah paerah harus membantu pemenuhannya," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.