Khazanah
Muhammadiyah Dorong Literasi Wakaf
Muhammadiyah menilai wakaf menjadi kunci membangun ekonomi.
JAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bekerja sama dengan LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta baru saja menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer. Melalui halaqah ini diharapkan, masyarakat khususnya umat Islam lebih mengetahui perihal wakaf.
Ketua Panitia Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer Mukhlis Rahmanto menyampaikan, wakaf memiliki potensi yang lebih banyak dan luas dibandingkan dengan jenis-jenis sumber filantropi Islam lain, seperti zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
"Wakaf pemanfaatannya itu lebih besar daripada zakat. Kalau zakat penerimanya terbatas. Kalau wakaf sangat luas. Kalau zakat ada ketentuannya dua setengah persen. Kalau wakaf lebih luas sehingga potensinya ini lebih besar," kata Mukhlis kepada Republika, Ahad (22/8).
Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini juga mengungkapkan keprihatinannya karena literasi masyarakat terkait wakaf masih rendah. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf itu sebatas tanah untuk masjid. Padahal wakaf tidak hanya untuk itu, banyak sekali sumbernya dan bisa dimanfaatkan.
Ia menerangkan, sekarang muncul wakaf uang dan lain sebagainya. “Itu jenis wakaf yang lebih produktif dan bisa dimanfaatkan secara luas,” ujar Mukhlis.
Lebih lanjut, ia menerangkan, salah satu tujuan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer adalah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan literasi seputar wakaf kepada masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah.
Hasil beberapa penelitian menunjukkan, warga Muhammadiyah memang memiliki kesadaran filantropi dan semangat berderma yang sangat tinggi. Namun, dalam hal wakaf, kata Mukhlis, secara umum masih sama dengan umat Islam lainnya di Indonesia. “Mereka masih berpikir wakaf itu harus masjid, tanah, dan lain sebagainya," ujarnya.
Masyarakat masih membutuhkan edukasi seputar wakaf uang, padahal potensi warga Muhammadiyah untuk berderma itu sangat tinggi. Sehingga dengan adanya Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer ini diharapkan nanti akan ada manfaatnya untuk mengedukasi masyarakat Muslim, khususnya warga Muhammadiyah.
Hasil Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer akan dirumuskan dalam konsep putusan. Dia melanjutkan, biasanya ini lewat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, nanti namanya fikih wakaf.
"Jadi, fikih wakaf itu nanti ada ketentuan-ketentuan fikih kaitannya dengan wakaf, termasuk manajemennya yang kita harapkan bisa berdampak pada praktik wakaf di Muhammadiyah,” kata Mukhlis.
“Fikih wakaf ini tidak hanya aspek fikihnya, tapi juga aspek manajemennya sehingga potensi wakaf di Muhammadiyah bisa dioptimalkan dengan baik," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar mengatakan, wakaf merupakan suatu institusi keagamaan yang sangat penting dalam agama Islam. Majelis Tarjih telah membuat putusan tentang wakaf pada 1953.
"Institusi wakaf ini sama tuanya dengan Islam itu sendiri, lahir sejak masa Nabi," kata Syamsul, dilansir dari laman Suara Muhammadiyah.
Dalam Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer dibahas fikih wakaf klasik, fikih wakaf kontemporer, sukuk wakaf, serta manajemen dan tata kelola wakaf produktif.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.