Khazanah
Islam Melarang Gaya Hidup Childfree
Salah satu tujuan berkeluarga dalam Islam adalah menghasilkan keturunan, kecuali ada halangan syar’i.
OLEH UMAR MUKHTAR
Berkeluarga tanpa berniat punya anak? Itulah satu gaya hidup yang tengah ramai diperbincangkan di tengah khalayak, khususnya di media sosial.
Alasannya macam-macam, mulai dari masalah ekonomi, ingin fokus mengejar karier, sampai tak mau membuat dunia lebih sesak dengan anak manusia yang kian banyak.
Lantas, bagaimana Islam memandang gaya hidup yang dinamakan childfree itu?
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi, menjelaskan, Islam melarang menikah dengan niat tidak memiliki anak. Sebab, salah satu dari lima tujuan pokok syariat Islam adalah untuk meneruskan keturunan.
"Meneruskan keturunan adalah salah satu tujuan dari syariat itu sendiri. Maka Islam sangat mendorong itu dan Alquran pun mengindikasikan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk beranak-pinak," ujar dia kepada Republika, Ahad (22/8).
Allah SWT berfirman, "...Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu...". (QS al-Baqarah ayat 187)
Maksud dari 'carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu' yakni bahwa hasil dari pernikahan adalah menghasilkan keturunan. Dalam surah lain, yakni surah al-Furqan ayat 74, bahkan disampaikan mengenai doa agar dikaruniai anak.
Nabi Zakaria juga berdoa agar diberikan anak keturunan yang baik, seperti diabadikan dalam Alquran surah Maryam ayat 2-6. Kiai Zubaidi menuturkan, dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa berkeluarga itu menghendaki adanya keturunan, bukan sekadar bersenang-senang atau menimbulkan ketakutan dan sebagainya.
Berkeluarga itu menghendaki adanya keturunan, bukan sekadar bersenang-senang atau menimbulkan ketakutan dan sebagainya.
"Jadi pada dasarnya, tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan keturunan. Dan kalau ada orang yang menikah dengan tujuan childfree, itu jelas bertentangan dengan Islam," paparnya.
Kiai Zubaidi melanjutkan, Islam membolehkan tidak punya anak jika ada alasan syar'i. Misalnya, bila pasangan suami-istri yang baru menikah itu sudah berusia lanjut sehingga memunculkan risiko kesehatan yang tinggi jika melahirkan.
"Tentunya harus setelah konsultasi dengan dokter. Tidak boleh memutuskan sendiri. (Jika kemudian dokter menyarankan untuk menghindari kelahiran), maka ini termasuk alasan kedaruratan yang kalau diterabas justru nanti bisa menjadi mudharat bagi kesehatan," katanya.
Sebaliknya, kata Kiai Zubaidi, jika pernikahan dengan niat tidak memiliki anak itu dilakukan oleh pasangan berusia produktif, maka termasuk perbuatan maksiat dan pelakunya berdosa. Sebab, sekali lagi, salah satu tujuan berkeluarga dalam Islam adalah menghasilkan keturunan, kecuali ada halangan syar’i.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.