Khazanah
Pekan Ini, Istiqlal Kembali Gelar Shalat Jumat
Meski shalat Jumat dibuka untuk umum, Masjid Istiqlal memberlakukan prokes yang ketat.
JAKARTA — Masjid Istiqlal Jakarta akan kembali menyelenggarakan shalat Jumat mulai 20 Agustus 2021. Shalat Jumat akan digelar dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas masjid akan dibatasi maksimal 25 persen dan jamaah diharuskan sudah divaksinasi.
Wakil Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal Amaq Dalilah Saparwadi menjelaskan, meski shalat Jumat mulai dibuka untuk umum, masjid masih terbatas dan tetap dengan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. "Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/8).
Selain itu, pengelola Masjid Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum memasuki kawasan masjid.
"(Syarat) sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid Istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya.
Pemerintah telah mengizinkan kegiatan peribadatan sejak perpanjangan kedua PPKM Level 4. Meski demikian, menurut Amaq, Masjid Istiqlal tidak bisa serta-merta melaksanakan kegiatan shalat Jumat untuk umum karena ada persiapan yang perlu dilakukan, termasuk perlunya transisi waktu untuk menyiapkan protokol kesehatan.
“Sebetulnya untuk persiapan sudah ada sebab Masjid Istiqlal sebelumnya sempat melaksanakan shalat Tarawih berjamaah untuk umum meskipun Jakarta tengah menerapkan PPKM,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 hingga 23 Agustus mendatang. Dalam masa perpanjangan PPKM ini, ada sejumlah pelonggaran yang diberikan, di antaranya akses masyarakat ke rumah ibadah.
Rumah ibadah diperbolehkan menampung jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. Sebelumnya, batas maksimal jamaah hanya 25 persen dari kapasitas. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni menyambut baik pelonggaran akses ke tempat ibadah tersebut. Ia menyampaikan, sejauh ini takmir dan jamaah masjid telah mematuhi prokes Covid-19.
"Keputusan pemerintah melanjutkan PPKM dan menaikkan kapasitas jamaah masjid membuktikan bahwa takmir masjid dan jamaahnya sudah dengan baik melaksanakan protokol kesehatan. Jadi, nyata saya kira bukti-bukti itu," ujar dia kepada Republika, Selasa (17/8).
Masyarakat, Imam melanjutkan, sudah memahami prokes Covid-19. Karena itu, tidak ada yang perlu dipersiapkan secara khusus oleh masjid-masjid untuk menerapkan kebijakan baru dari pemerintah ini. “Dan tentu PPKM ini diterapkan dan sekarang diperpanjang untuk kebaikan masyarakat dan pemerintah,” kata Imam.
View this post on Instagram
Dia juga menilai, masyarakat saat ini sudah terbiasa dengan prokes sehingga mereka taat dalam memakai masker dan jaga jarak di dalam masjid. Selain itu, DMI juga telah menerbitkan surat edaran kepada para takmir masjid di seluruh Indonesia untuk senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai bahaya Covid-19 dan pencegahan penularannya.
Mengenai shalat Jumat, Imam menyampaikan, pelaksanaan shalat Jumat secara dua gelombang kini tidak dianjurkan. Menurut dia, surat edaran DMI yang berisi imbauan untuk melaksanakan shalat Jumat secara dua gelombang sudah tidak berlaku. "Kita tidak menganjurkan lagi. Itu kan setahun yang lalu. Jadi, sudah tidak berlaku lagi,” ujar dia.
Selama lebih dari setahun, menurut Imam, masyarakat sudah mengatur sendiri pelaksanaan ibadah shalat Jumat dan berhasil dengan baik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.