Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) dan Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid (kiri) sebagai perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada w | ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Nasional

Komnas HAM Lempar Bola TWK ke Tangan Presiden

Moeldoko menganggap tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan langsung temuan dan rekomendasinya terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo pada pekan depan. Artinya, polemik TWK kini segera berada di tangan Presiden.

“Paling cepat pekan depan (menyerahkan rekomendasi). Saat ini masih edit tata bahasa, tata letak, dan juga hal-hal teknis lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Republika, Rabu (18/8).

Komnas HAM berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi. Nantinya, lanjut Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil, baik oleh Presiden maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti monitoringnya didasarkan sikap Presiden, KPK, dan BKN menanggapi laporan Komnas HAM. Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden,” kata Beka.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja. Kesempatan itu juga akan dimanfaatkan untuk memberi penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes.

“Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap, pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan,” kata Anam.

Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebelumnya juga sempat ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga tersebut menemukan kecacatan administrasi dalam seluruh pelaksanaan peralihan status, termasuk penyisipan pasal dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2020 sebagai landasan TWK.

KPK mengaku akan taat hukum berkenaan dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM. Lembaga antirasuah itu mengaku menghormati temuan Komnas HAM. “Bahwa kami menyampaikan karena KPK ini adalah lembaga hukum tentu KPK akan taat pada hukum, keputusan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sayangnya, Lili mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait temuan tersebut. Saat ini KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah diperkarakan di kedua lembaga tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden. Sebab, kata Moeldoko, dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab. “Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah,” kata Moeldoko.

Apalagi, Moeldoko menilai, urusan kepegawaian merupakan wewenang BKN. Ia meyakini, BKN memiliki standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian. “BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya,” kata Moeldoko.

Mantan panglima TNI ini juga berharap, ke depannya tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada presiden. Moeldoko meminta agar fokus presiden pada persoalan negara yang lebih besar.

“Jadi nanti kalau semua semuanya presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat