Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021). | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Nasional

KPK Tahan Dadan Ramdani Terkait Suap Pajak

Pada 4 Mei 2021, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dadan Ramdani (DR). KPK telah menetapkan DR sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait pemeriksaan perpajakan pada Selasa (4/5) lalu.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (13/8).

Ghufron mengungkapkan, tersangka akan ditahan sampai 1 September mendatang di Rutan KPK Kavling C-1. Tersangka terlebih dahulu akan dilakukan isolasi mandiri sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Dia menjelaskan, perkara dimulai saat tersangka DR mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia (BPI) tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) tahun pajak 2016 dan 2017.

Usulan diberikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji (APA) yang saat ini juga telah menjadi tersangka. Ghufron melanjutkan, proses penghitungan pajak terhadap ketiga wajib pajak tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya, memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

“Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI, dan PT JB maka tersangka DR dan APA diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dolar Singapura," kata Ghufron.

Penahanan terhadap Dadan Ramdani dilakukan setelah KPK memeriksa Dadan dalam kapasitas sebagai tersangka pada hari yang sama. Pada Jumat (13/8) pagi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menginformasikan penyidik telah memanggil tersangka DR.

Ali mengatakan, tersangka Dadan telah hadir di Gedung KPK, Jakarta dan masih diperiksa tim penyidik KPK. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," kata Ali.

KPK pada 4 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). Dari enam orang tersebut, baru Angin yang ditahan KPK sejak 4 Mei 2021 lalu.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun perinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations. Pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat