
Nasional
Empat Kota Dinilai Atur Ketat Iklan Rokok
Keempat kota dinilai berhasil membuat regulasi ketat melindungi anak dari ancaman rokok.
JAKARTA—Sebanyak empat kota berhasil dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) Level Utama dan Nindya. Keempatnya, yakni Surakarta di Jawa Tengah, Kota Yogyakarta di DI Yogyakarta, Denpasar di Bali, dan Sawahlunto di Sumatra Barat.
Keempat kota tersebut dinilai berhasil membuat regulasi ketat melindungi anak dari ancaman rokok dan paparan iklan, promosi, maupun sponsor rokok. Komitmen ini menjadi upaya mencapai target penurunan prevalensi perokok anak untuk mewujudkan Kota Layak Anak Paripurna.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen melarang iklan rokok melalui revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sebelum Perda KLA, pihaknya telah memiliki Perda Reklame sejak 2015 lalu.
"Saat ini kami sedang merevisi Perda Reklame dengan mengubah sejumlah paradigma untuk mengubah wajah Yogyakarta. Melalui revisi Perda Reklame kita berkomitmen supaya iklan rokok tidak ada di sudut kota Yogyakarta,” katanya, Kamis (12/8).
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta juga mengaku sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 70 tahun 2019 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Sawahlunto. Selain itu, ada sejumlah peraturan daerah untuk mencapai Kota Layak Anak.
Antara lain, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda KTR, Perda tentang tentang Pendidikan Inklusi, Perda tentang Pemberian ASI eksklusif, serta Perda Pengarusutamaan Gender dan Kesehatan Keluarga.

Ia mengaku, meskipun pendapatan dari iklan rokok cukup besar, tapi pihaknya concern pada persoalan dampak dan manfaat terhadap anak. “Anak-anak adalah tabungan kita untuk masa depan, sehingga kita harus menilai apakah suatu hal itu bermanfaat bagi anak. Masa depan anak lebih berharga dari nilai uang yang kita dapat dari iklan rokok,” tegas Deri.
Sementara, Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Denpasar, I Gusti Agung Sri Wetrawati, mengaku pelarangan iklan rokok sudah diatur dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun, ia mengatakan Perda KTR belum bisa mengatur larangan iklan rokok di tingkat warung kecil. “Kami mengakui untuk penertiban iklan rokok di warung-warung masih belum bisa diakomodasi oleh Perda KTR yang sudah ada,” ujarnya.
Pendapat senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Solo, Sri Wardhani Poerbowidjojo. Menurutnya, Perda KTR Kota Solo masih memungkinkan adanya iklan rokok di Kota Solo.
Menurutnya, menghilangkan sama sekali iklan rokok di Kota Solo sangat berat. "Tetapi kami sudah membuat strategi kawasan pembatasan, di mana di tujuh kawasan tidak diperbolehkan iklan rokok. Antara lain, di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, dan rumah ibadah,” tegasnya.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, menilai regulasi pelarangan iklan rokok menjadi upaya melindungi anak dari target pemasaran industri rokok dan mencegah anak menjadi perokok pemula. “Karena itu kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah berkomitmen melarang iklan rokok melalui revisi Perda Reklame," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.