Kegiatan ungkap kasus penyuntikan vaksin kosong di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8). | Dok Polres Jakut

Nasional

Selidiki Serius Penyuntikan Vaksin Kosong

Keluarga memutuskan cabut laporan vaksin kosong.

JAKARTA – Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban meminta kasus penyuntikan vaksin kosong diselidiki secara serius. Lewat cicitan di akun Twitternya, Rabu (11/8), Zubairi mengaku penasaran dengan jumlah suntikan nakes itu dalam satu hari, yaitu 599 orang.

Jika proses satu penyuntikan adalah 5 menit, maka butuh 2.995 menit atau hampir 50 jam. Pasti nakesnya kelelahan melakukan 500-an suntikan hanya dalam satu hari.

Ia mengimbau masyarakat agar memastikan divaksinasi dengan benar. Berikut tahapannya,vaksin harus dikeluarkan dari botol di depan penerima vaksin. Lalu, vaksinator menunjukkan dosis sebelum menyuntik.

"Jika memungkinkan, penerima vaksin harus melihat apakah nakes itu benar-benar memasukkan vaksin. Minta diperlihatkan jarum suntik kosong setelah penyuntikan," kata dia.

Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong terjadi di Jakarta Utara. Setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, pelaku penyuntikan vaksin kosong dan pelapor memutuskan mencabut laporan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan pelapor dan keluarga korban berinisial BLP memutuskan mencabut laporan terhadap tersangka EO di Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan mediasi pada Selasa (10/8) malam. "Benar, pertemuan antara penyelenggara malam itu sepakat memutuskan berdamai dan mencabut laporannya," ujar Kombes Pol Guruh saat dihubungi, Rabu (11/8).

photo
Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 dengan later depan deretan botol vaksin kosong yang sudah digunakan saat vaksinasi massal di Kota Kupang, NTT, Selasa (23/3/2021). (ilustrasi) - (Kornelis Kaha/Antara Foto)

Ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara Maryanto menilai aparat memang harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus ini. "Kami apresiasi pengungkapan kasus ini. Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," kata Maryanto.

Pasal yang disangkakan kepolisian, menurut Maryanto, hanya untuk pelaku yang berniat menghalang-halangi upaya penanggulangan pandemi yang dapat terancam pidana satu tahun penjara.

Maryanto mengatakan DPD PPNI Jakarta Utara berharap ada upaya mediasi agar kasus tersebut sesuai dengan hukum. "Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa di antaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," ujarnya.

Peristiwa bermula ketika EO menjadi salah satu vaksinator dalam kegiatan vaksinasi di Sekolah IPEKA, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8). EO menyempatkan diri menjadi vaksinator di sana saat libur bekerja sebagai perawat di sebuah klinik.

Pada Jumat itu, EO sudah menyuntik ratusan orang ketika remaja pria berinisial BLP datang untuk divaksin. EO lantas memvaksinasi BLP dengan suntikan kosong. Proses vaksinasi direkam oleh ibu dari BLP.  Sang ibu, kata Yusri, lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak panitia.

Di depan media, EO menangis menyampaikan permohohan maafnya. "Hari itu saya (menyuntikkan) vaksin ke 599 orang," kata EO. Ia mengaku tidak memiliki niat buruk. 

@republikaonline

Kapolres mengatakan pihaknya sudah menyelidiki dugaan kasus tersebut sejak Ahad (8/8) malam. ♬ original sound - Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat