Suasan lalu lintas pada hari terakhir PPKM level 4 di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Senin (9/8/2021). Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Masjid dan Mal Dibuka Saat Perpanjangan PPKM Level 4

Pemerintah menyusun roadmap untuk hidup ‘berdampingan’ dengan Covid-19.

JAKARTA -- Pemerintah melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. PPKM untuk Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus. Sedangkan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali diperpanjang dua pekan, yakni hingga 23 Agustus.

PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan disertai dengan uji coba pembukaan tempat ibadah dan mal di empat wilayah. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM dilakukan untuk terus menekan angka penularan kasus Covid-19.

Luhut yang juga koordinator PPKM untuk Jawa-Bali menyebut, kasus positif Covid-19 sudah menurun 59,6 persen dibandingkan puncak kasus pada 15 Juli.  Penurunan itu merupakan dampak positif dari penerapan PPKM.

"Momentum cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, PPKM Level 2, 3, dan 4 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8).

Kendati demikian, Luhut menyebut, masih ada dua daerah di Jawa-Bali yang perlu mendapat perhatian khusus karena angka kasus penularan dan kematian yang tinggi. Pemerintah, menurut dia, akan melakukan intervensi di dua wilayah tersebut.

"Masalah di Malang Raya dan Bali, pemerintah segera melakukan intervensi di dua wilayah ini. Tim sedang bergerak ke sana. Saya juga akan pergi ke sana," ujar Luhut.

 
photo
Seorang warga berjalan dengan latar belakang toko yang tutup di kawasan Pasar Mawar, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Dalam PPKM yang akan berlangsung selama sepekan mendatang, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Empat wilayah ini masih berada di Level 4 pemberlakuan PPKM.

Pembukaan mal akan disertai peraturan yang ketat. Hanya masyarakat sudah divaksin yang dibolehkan masuk ke mal. Kapasitas pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen.

Selain itu, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk. "Jadi, nanti masuk mal harus pakai aplikasi 'Peduli Lindungi'. Hanya yang sudah divaksin yang boleh masuk mal," kata Luhut. 

Uji coba pelonggaran aktivitas juga dilakukan untuk rumah ibadah. Sama seperti persyaratan untuk masuk mal, hanya mereka yang sudah divaksin yang bisa masuk ke tempat ibadah. "Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin," ujar Luhut.

Di luar Jawa-Bali, penerapan PPKM Level 4 diperpanjang di 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Sementara di 302 kabupaten/kota lainnya diterapkan PPKM Level 3 dan 39 kabupaten/kota diterapkan PPKM Level 2. 

Ia menjelaskan, terdapat perubahan pengaturan pembatasan untuk PPKM Level 4 luar Jawa-Bali. Salah satunya, industri orientasi ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, tetapi jika ditemukan klaster, ditutup selama lima hari.

"Kemudian tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan. Maksimal 25 persen atau 30 orang dengan prokes ketat," tutur Airlangga.

Selanjutnya, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM Level 3 luar Jawa-Bali. Perubahan pertama, kegiatan belajar dan mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen dengan prokes ketat.

"Lalu tempat ibadah dibolehkan berkegiatan. Maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat," katanya menegaskan. 

Airlangga mengatakan, tren penurunan sudah terjadi di pulau Jawa-Bali. Adapun kasus yang naik berada di luar Jawa-Bali. "Luar Jawa Bali berkontribusi 46,5 persen terhadap kasus Covid-19 nasional," ujarnya. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk membuat roadmap atau peta jalan demi mengantisipasi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Ada dua strategi utama yang disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan bahwa Covid-19 butuh waktu lama untuk benar-benar lenyap.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPCPEN #PakaiMasker (lawancovid19_id)

Pertama, penerapan protokol kesehatan yang lebih masif melalui peran teknologi informasi atau secara digital. Kedua, peningkatan upaya pelacakan dan pemeriksaan terhadap seluruh kontak erat. 

Khusus untuk penerapan protokol kesehatan, dalam waktu dekat segera diterapkan penerapan protokol kesehatan, dengan memanfaatkan aplikasi 'Peduli Lindungi' yang di dalamnya terekam data vaksinasi dan testing setiap penduduk.

Digitalisasi protokol kesehatan ini nantinya akan menyasar enam sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas utama masyarakat. Keenam sektor itu, antara lain perdagangan (mal, pusat perbelanjaan, pasar), kantor dan kawasan industri, transportasi (darat, laut, udara), pariwisata (hotel, restoran, event), keagamaan, serta pendidikan. 

“Untuk tahap awal, antara lain, akan dimulai penerapan syarat wajib vaksinasi bagi pengunjung mal dan pusat perbelanjaan,” katanya. 

photo
Warga bermain bola pada hari terakhir PPKM level 4 di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (9/8/2021). Pemerintah Pusat resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat