Anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0602/Serang mengenakan masker ke warga saat razia penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) PPKM tingkat desa/kelurahan di Lingkungan Keluahan Kotabaru, Serang, Banten, Selasa (16/2/2021). PPKM tingkat des | ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Khazanah

Abaikan Prokes Covid-19, Berdosakah?

Prokes merupakan ijtihad manusia yang berguna untuk kemaslahatan hidup.

OLEH UMAR MUKHTAR

Pada masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini, masih banyak orang yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Tentu ini sangat membahayakan, tak hanya buat dirinya, tapi juga orang lain. Sejatinya, bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku seperti itu?

Menjelaskan hal tersebut, pakar ushul fikih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo, Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir, menyampaikan, Islam mengajarkan dua hal yang harus sama-sama dijalani umat Islam, yaitu tawakal dan ikhtiar.

Tawakal berarti pasrah kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman-Nya: “Katakanlah, 'Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS al-Jumu'ah: 8).

“Karena itulah, kita yakin bahwa segala-galanya itu Allah SWT yang menentukan," kata Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu kepada Republika, Selasa (3/8).

Selain itu, ada pula ajaran ikhtiar. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hendaklah kamu lari dari orang yang punya penyakit lepra (atau kusta), sebagaimana lari dari singa.”

Menurut Kiai Afifuddin, hadis tersebut memerintahkan untuk menjauh dari orang yang punya penyakit menular. Namun, dia menambahkan, lepra dan virus korona tentu berbeda. Lepra kasat mata, sedangkan korona tidak kasat mata. Untuk itulah, ada protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri agar tidak tertular dari orang lain, dan untuk melindungi orang lain agar tidak tertular dari kita.

“Itu sebetulnya ajaran agama. Tanpa ada aturan dari negara pun kita wajib menjalani prokes itu. Sekarang juga diwajibkan oleh negara,” ucapnya.

 
Sesuatu yang dari sananya (syariat Islam) sudah wajib, kalau diwajibkan oleh negara, maka menjadi tambah wajib.
KH AFIFUDDIN MUHAJIR, Ahli Ushul Fikih Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo
 

Kaidahnya adalah, “Apa yang diperintahkan oleh pemerintah, kalau menurut syariat itu sudah wajib, maka akan menjadi tambah wajib ketika diwajibkan oleh negara. Jika menurut syariat suatu perkara itu sunah, lalu diwajibkan oleh negara, maka perkara tersebut menjadi wajib. Dan jika secara syariat itu mubah (boleh), kemudian diwajibkan oleh negara, maka menjadi wajib kalau di dalamnya mengandung kemaslahatan.”

Kiai Afifuddin membuat perumpamaan dengan aturan lalu-lintas. Aturan ini jelas tidak ada dalam syariat, tetapi jika ini ditaati akan mendatangkan maslahat, sehingga wajib ditaati.

“Dan ketika ini dilakukan, maka dihitung sebagai pahala, tentunya dengan niat karena Allah Ta'ala,” katanya.

Apalagi, Kiai Afifuddin melanjutkan, umat Islam diperintahkan untuk taat, selain kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, juga kepada ulil amri, yang dalam konteks kenegaraan adalah pemerintah. Sedangkan ulil amri dalam agama adalah ulama, dan dalam kesehatan adalah pakar kesehatan.

"Sekarang ada sinergitas antara pemerintah, ulama, dan pakar kesehatan, yang telah bersepakat tentang protokol kesehatan. Jadi, kalau ini dilakukan dengan niat taat kepada Allah, ada pahalanya. Dan jika mengabaikannya, bisa menjadi dosa," ujar dia.

Menurut Kiai Afifuddin, bila protokol kesehatan ini ditaati oleh setiap orang, tentu keadaannya tidak akan menjadi seperti sekarang. “Ini (pandemi Covid-19) memburuk karena banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat