Nasional
KPK Ambil Sumpah 190 Penyelidik dan Penyidik Berstatus ASN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memandang adanya keanehan dalam pelantikan penyelidik dan penyidik.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan dan mengambil sumpah 78 penyelidik dan 112 penyidik di Aula Gedung Juang Merah Putih. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Ratusan penyelidik serta penyidik itu merupakan pegawai KPK yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Artinya, tidak ada nama penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam pengambilan sumpah tersebut.
"Kami yang berada di KPK diberikan mandat dan kepercayaan oleh negara, oleh rakyat Indonesia, untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/8).
Firli meminta semua pegawai yang disumpah menjaga kepercayaan rakyat dengan kinerja pemberantasan korupsi yang tak terpengaruh oleh kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Korupsi, katanya, bukan hanya sekadar kejahatan luar biasa serta merugikan keuangan ataupun perekonomian negara, tetapi juga bisa menggagalkan tujuan negara.
Firli mengatakan, tujuan negara untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia hanya bisa tercapai jika tidak terjadi korupsi. KPK diberikan kekuasaan untuk melakukan pemberantasan dari hulu ke hilir sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia meminta seluruh penyelidik dan penyidik mengeluarkan semua keberanian dan tenaga untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Hal itu perlu dilakukan meski perubahan demi perubahan terus terjadi.
"Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas Anda dalam pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh juga berganti tapi tugas pokok KPK tidak pernah terdegradasi," katanya.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri 50 orang secara langsung dengan protokol kesehatan ketat, sementara 140 orang lainnya mengikuti secara daring. Proses itu dilakukan mengacu pada amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Alih Status Pegawai KPK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memandang adanya keanehan dalam pelantikan penyelidik dan penyidik tersebut. Novel mengatakan, pegawai KPK diangkat menjadi ASN sejak 1 Juni 2021 lalu. "Mengapa pengambilan sumpah tersebut baru dilakukan hari ini?" kata Novel, Selasa (3/8).
Novel menilai, pengambilan sumpah itu justru menjadi masalah serius. Dia menjelaskan, hal ini bisa dipandang sebagai celah bahwa sejak 1 Juni 2021 sampai dengan 3 Agustus 2021 penyelidik dan penyidik KPK belum disumpah.
"Ini membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah," katanya.
Dia juga menaruh curiga apakah pengukuhan itu dibuat untuk membuat seolah penyelidik dan penyidik KPK yang masuk dalam kelompok 75 orang itu tidak lagi menjadi bagian dari mereka. Atau, untuk membuat penyidik KPK menjadi seperti PPNS.
Sebanyak 75 pegawai KPK terpaksa dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus TWK. Belakangan, Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan ada penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama, yakni terkait rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan tahap penetapan hasil asesmen TWK.
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan malaadministrasi," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.