Nasional
Persidangan Etik Lili Pintauli Dimulai
Sidang digelar menyusul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili setelah berkomunikasi dengan terdakwa korupsi.
OLEH RIZKYAN ADIYUDHA, DIAn FATH RISALAH
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pada hari ini, Selasa (2/8). Sidang digelar menyusul dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili setelah berkomunikasi dengan terdakwa korupsi Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial.
"Rencananya sidang perdana Selasa besok (hari ini, 3 Agustus)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, di Jakarta, Senin (2/8).
Ali mengungkapkan, Dewas KPK telah menyampaikan surat panggilan sidang kepada Lili Pintauli. Adapun persidangan akan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020.
"Sidang etik berlangsung tertutup kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," katanya.
Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat M Syahrial.
Lili juga diduga menggunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial. Hal ini diduga dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Dugaan pelanggaran etik ini kemudian dilaporkan oleh penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko. Dugaan pelanggaran etik juga dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK.
Keterlibatan Lili dalam penanganan perkara dugaan korupsi Tanjung Balai sempat disinggung mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Saat menjadi saksi bagi terdakwa M Syahrial, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7), Robin mengungkapkan, Syahrial sempat meminta bantuan Lili.
"Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Ya, gimana? Berkas kamu di meja saya nih itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu’," ungkap Robin.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin.
Robin pun mengaku tidak tahu apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu Fahri Aceh atau tidak. "Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Sepengetahuan saya, terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili," ungkap Robin.
Robin mengaku menawarkan bantuan kepada Syahrial. Namun, Robin tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili.
Pada April lalu, Lili memastikan bahwa dia tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4).
Meski demikian, ia juga tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara. Namun, hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.
"Sebagai pimpinan KPK, khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.