Fikih Muslimah
Hukum Berduaan dengan Anak Tiri
Bukan berarti anak lelaki tiri itu memiliki hak kemahraman yang sama dengan anak lelaki kandung.
Setiap Muslimah berkewajiban untuk menutup auratnya. Hanya saja, ada beberapa golongan yang mendapat pengecualian terhadap hal tersebut.
Dalam QS an-Nur ayat 31 dijelaskan, "... Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka..."
Dalam Fiqih Kontemporer, Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, nash di atas menerangkan bahwa anak suami dianggap sebagai orang yang senantiasa berbaur dan bergaul dengan ibu meski bukan ibu kandung. Karena itu, Qaradhawi berpendapat, syara tidak menuntut wanita untuk menjaga diri terhadap anak tiri sebagaimana menjaga diri kepada lelaki lain.
Syekh Qaradhawi mengungkapkan, adanya nash dalam Alquran menjelaskan bahwa tidak layak bagi keluarga untuk menuntut ibu agar menutup seluruh auratnya, seperti rambut, leher, dan lengan, kepada anak tirinya, sedangkan Allah SWT tidak menjadikan kesukaran kepadanya. Andai kata diwajibkan untuk ikut menutup aurat saat berpapasan dan bergaul dengan anak tirinya, Syekh Qaradhawi berpendapat, hal tersebut akan menimbulkan kesulitan besar baginya.
Bukan berarti anak lelaki tiri itu memiliki hak kemahraman yang sama dengan anak lelaki kandung.
Meski demikian, Syekh Qaradhawi menjelaskan, bukan berarti anak lelaki tiri itu memiliki hak kemahraman yang sama dengan anak lelaki kandung. Dalam hal ini, harus ada penegasan untuk perbedaannya, sebagaimana diperingatkan Imam Qurthubi dan imam-imam lainnya.
Dia memisalkan, jika seorang lelaki tua yang memiliki istri berusia 20 tahun kemudian lelaki itu mempunyai putra yang sebaya dengan istrinya dari istri sebelumnya. Kondisi demikian, dikhawatirkan terjadi fitnah.
Para fuqaha pun, kata Syekh Qaradhawi, menjelaskan, “Sesungguhnya segala sesuatu yang diperbolehkan dalam kondisi seperti ini haram hukumnya apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah.”
Allah SWT memberi keringanan kepada wanita dalam aurat sedangkan dalam berduaan tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan terjadinya fitnah.
Ini sebagai saddan lidz-dzari'ah (tindakan preventif) sebagaimana halnya segala sesuatu yang diharamkan itu menjadi mubah hukumnya apabila dalam keadaan darurat atau sangat diperlukan. Misalnya saja, ibu itu hendak berobat ke dokter pria (sehingga dokter menyentuhnya dan sebagainya) sedang dokter wanita tidak ada, begitu juga sebaliknya.”
Jika dalam kondisi si suami sedang bepergian apakah anak tiri itu boleh berduaan dengan ibu tirinya? Syekh Qaradhawi mengatakan, tentunya tidak boleh. Menurut Syekh Qaradhawi, Allah SWT memberi keringanan kepada wanita dalam aurat sedangkan dalam berduaan tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan terjadinya fitnah.
Hukum adanya larangan ini dianalogikan dengan adanya larangan seorang lelaki menyerahkan istri menjadi sasaran fitnah. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita melainkan setanlah yang menajdi orang ketiga di antara mereka.”
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.