Kabar Utama
Bantuan Usaha Mikro Kembali Disalurkan
Selain BPUM, bantuan subsidi upah (BSU) juga akan segera disalurkan pemerintah.
JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada perwakilan para pelaku usaha mikro di halaman Istana Merdeka, Jumat, (30/7). Bantuan hibah sebesar Rp 1,2 juta per orang tersebut diberikan untuk membantu ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19.
Jokowi mengatakan, jumlah BPUM pada tahun ini mencapai Rp 15,3 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. "Dibagikan mulai hari ini. Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," kata Jokowi, Jumat.
Penyaluran BPUM sebesar Rp 15,3 triliun terbagi dalam dua tahap. BPUM tahap I sebesar Rp 11,76 trililun telah disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Adapun penyaluran BPUM tahap II disalurkan kepada tiga juta pelaku usaha mikro mulai Juli ini hingga September 2021 dengan total anggaran Rp 3,6 triliun.
Dalam kegiatan penyaluran BPUM, Jokowi mengakui pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar bagi aktivitas perekonomian di berbagai lapisan, mulai dari usaha mikro hingga besar. Namun, kondisi serupa tak hanya dialami pelaku usaha di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.
Situasi penyebaran Covid-19 juga dinilai berkorelasi erat dengan aktivitas perekonomian masyarakat. Presiden mencontohkan, pada Januari hingga Mei, situasi Covid-19 sudah mulai melandai, sehingga aktivitas perekonomian turut bergairah. Namun, setelah itu muncul varian Delta yang lebih cepat menular.
Situasi tersebut, kata Jokowi, membuat pemerintah mengambil keputusan yang sangat sulit dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan PPKM Darurat, imbuh Presiden, adalah kebijakan yang mau tidak mau harus diambil pemerintah demi menekan penyebaran virus.
Langkah ini pun disebutnya mulai memperlihatkan hasil positif. Lonjakan kasus Covid-19, kata Jokowi, secara perlahan bisa diredam dengan penerapan PPKM.
"Karena itu, Bapak-Ibu semuanya harus bekerja lebih keras lagi, tahan banting. Saya ngomong apa adanya bukan menakut-nakuti. Tapi kasus virus korona ini akan selesai kapan? WHO pun juga belum bisa memprediksi. Yang kita jalankan adalah sisi kesehatan ditangani, sisi ekonomi juga pelan-pelan dijalankan," ujar Jokowi.
Presiden pun menyampaikan optimismenya bahwa penularan bisa ditekan. Bberdasarkan catatannya, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran sudah turun ke angka 38 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibanding tingkat keterisian pada awal Juli lalu yang sempat menyentuh 90 persen.
Presiden juga menyampaikan mengenai opsi PPKM Darurat yang pada awal Juli lalu dipilih pemerintah. Menurutnya, Indonesia tidak bisa menerapkan penguncian wilayah alias lockdown total seperti yang dijalankan sejumlah negara.
"PPKM Darurat itu kan namanya semi lockdown, itu masih semi saja. Saat saya masuk kampung, saya masuk ke daerah, semuanya menjerit untuk dibuka. Saya kira Bapak Ibu juga sama, mengalami hal yang sama," kata Jokowi.
Kebijakan lockdown, kata Jokowi, tak menjamin dapat menyelesaikan permasalahan. Oleh karena itu, dia meminta penerima bansos agar bisa bekerja lebih keras, meskipun omzet anjlok di tengah sepinya pembeli. Masyarakat tetap harus bertahan hingga pandemi bisa diatasi.
"Kita masih berproses menuju pada vaksinasi 70 persen yang kita harapkan akhir tahun ini bisa kita selesaikan. Kalau sudah 70 persen, paling tidak daya tular dari virus ini menjadi agak terhambat," kata Presiden.
Bank BNI sebagai salah satu bank yang ditunjuk menjadi penyalur BPUM menyatakan bakal mempercepat penyaluran. Menurut Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, BNI memberikan kemudahan penerima dalam proses pembuatan rekening dengan sistem burekol atau buka rekening kolektif.
Dengan sistem itu, para penerima hanya perlu melakukan proses aktivasi rekening sebelum buku tabungan dan kartu debit dapat diambil di gerai BNI. “Dengan demikian, bantuan dapat segera digunakan untuk kegiatan produktif dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Tempat yang disediakan untuk proses aktivasi rekening ada di semua cabang BNI,” ujarnya.
View this post on Instagram
Selain itu, BNI akan menyediakan tempat aktivasi rekening khusus bagi daerah yang berjarak cukup jauh dari cabang BNI terdekat. BNI dipilih menjadi bank penyalur karena mampu menyediakan sistem penyaluran yang terintegrasi dengan baik, dari pembukaan rekening secara kolektif sampai tahap monitoring pencairan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan, penyaluran BPUM tahap II dibagi dalam tiga waktu. Pertama, sampai akhir Juli yang diberikan ke 1,5 juta pelaku usaha mikro.
Lalu, dicairkan pada Agustus untuk satu juta pelaku usaha mikro dan September untuk 500 ribu pelaku usaha mikro. “Secara total akan disalurkan kepada tiga juta pelaku usaha mikro," kata Teten.
Program BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku usaha mikro harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas kabupaten/kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB (nomor induk berusaha) atau surat keterangan usaha dari kepala desa atau lurah. BPUM disalurkan melalui BNI, BRI, dan bank pembangunan daerah (BPD).
View this post on Instagram
Subsidi gaji
Selain BPUM, bantuan subsidi upah (BSU) juga akan segera disalurkan pemerintah. Pencairan diyakini bisa dilakukan dalam waktu dekat karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima data calon penerima BSU 2021 bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Jumat (30/7).
Prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak satu juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan menerima BSU.
"Nantinya, data satu juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker dalam konferensi pers, Jumat (30/7).
Ida berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini. "Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.
View this post on Instagram
Pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan juga harus bergaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Jika pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas.
Sebagai contoh, kata Ida, upah minimum Kabupaten Karawang yang sebesar Rp 4.798.312,00, dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta. “Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.