Julia Eka Putri (kanan) | Youtube

Jakarta

Julia Eka Putri Didenda Rp 12 Juta

Saat sidang, Julia Eka Putri terlihat gugup

OLEH UJI SUKMA MEDIANTI 

Ini fakta yang harus diterima oleh selebritas Tiktok, Julia Eka Putri atau Juyy Putri (JEP). Juyy diharuskan membayar denda Rp 12 juta lantaran menggelar pesta ulang tahun di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Hotel Aston Imperial, Kota Bekasi.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 21 Juli 2021 kemarin. Juyy membayar denda dan mengaku menyesali perbuatannya. "Saya sudah melewati sidang dan juga sudah bayar denda," kata Juyy ditemui seusai sidang yustisi di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7).

Saat menjalani sidang, Juyy terlihat gugup. Namun, dia menjawab pertanyaan hakim dengan seadanya, tanpa membantah maupun melawan pernyataan hakim.

Dia mengaku, tidak tahu PPKM Darurat diperpanjang setelah 20 Juli. Selain itu, Novan (17) yang juga masih satu manajemen dengan Juyy, didenda Rp 2 juta. "Semoga ke depannya nggak kejadian lagi kayak gini dan tidak terulang lagi," kata Juyy.

Sebelumnya, video yang beredar menunjukkan selebritas Tiktok, Juyy Putri, tampak mengenakan gaun merah muda. Dia terlihat masuk ke ballroom hotel yang sudah ditata sebagai tempat pesta ulang tahun dengan tema merah muda.

Terlihat sejumlah tamu undangan yang hadir. Juyy Putri yang baru genap berusia 18 tahun dan beberapa di antaranya terlihat tidak memakai masker.

Andre, manajer Juyy Putri, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (29/7). Juyy dan manajernya didenda masing-masing Rp 12 juta dan Rp 2 juta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

 

Andre mengakui, perbuatan artisnya itu salah. "Semua yang diputuskan tadi, kita bisa menerima dan sudah menjalankan tugas sebagai orang yang punya kesalahan," kata Andre di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (29/7).

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, total denda yang dibayarkan karena kasus tersebut senilai Rp 37 juta. Jumlah ini terdiri atas Rp 20 juta dari pihak manajemen dan Rp 17 juta yang dikenakan kepada pihak hotel.

"Jadi, seluruhya Rp 12 juta ditambah Rp 8 juta ditambah Rp 17 juta. Jadi, total Rp 37 juta," kata Abi.

Sebelumnya, kuasa hukum Juyy Putri, Gusjoy Setiawan, mengatakan, pesta mewah yang digelar kliennya di salah satu hotel di Kota Bekasi, tak bertujuan untuk membuat konten. "Acara tersebut pada tanggal 21 Juli bukan berniat mau buat konten, tapi acara tasyakuran ulang tahun Juy," kata Gusjoy.

Dia menjelaskan, kliennya tidak tahu PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Gusjoy menyebut, kliennya menyangka PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli. "Tahunya tanggal 20 itu terakhir PPKM Darurat. Jadi, klien saya tidak tahu," ujar dia.

Kendati begitu, dia mengakui, tindakan kliennya itu salah lantaran menggelar pesta dan melanggar protokol kesehatan. Selain itu, Gusjoy juga meminta maaf atas nama klien lantaran telah membuat keresahan di masyarakat.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat