Petugas memeriksa kartu vaksinasi pedagang yang akan memasuki Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7) mengikuti penyesuaian aturan PPKM Level 4. | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta

Satgas: Pembukaan Tanah Abang Sudah Sesuai Aturan

Pembukaan Pasar Tanah Abang termasuk dalam pelonggaran PPKM Level 4 yang juga berlaku di DKI Jakarta.

JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pembukaan Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan. Pernyataan satgas ini merespons kekhawatiran sejumlah pihak yang menilai pembukaan pasar tekstil terbesar nasional tersebut terlalu dini, mengingat laju penambahan kasus Covid-19 sebenarnya masih tinggi. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pembukaan Pasar Tanah Abang sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali. Seluruh wilayah di ibu kota, ujar Wiku, saat ini memang masuk dalam situasi level 4. 

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual produk bukan kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang yang menjual produk tekstil, boleh beroperasi hingga pukul 15.00 sore. "Dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen kapasitas tempat," ujar Wiku. 

Seperti diketahui, pembukaan Pasar Tanah Abang memang termasuk dalam pelonggaran PPKM level 4 yang juga berlaku di DKI Jakarta. Blok yang dibuka adalah Blok A, B, F, dan G dengan jam operasional pukul 07.00 pagi sampai 15.00 sore. 

Pengelola membuka kembali operasional kegiatan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga pukul 15.00 WIB. Ini seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta.

Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan, seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB. "Seluruh kawasan Pasar Tanah Abang sudah buka, dengan ketentuan pukul 07.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB," kata Heri, Senin (26/7).

Heri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, aturan kapasitas pengunjung pasar dibatasi maksimal 50 persen. Adapun terkait operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Menanggapi hal tersebut, Perumda Pasar Jaya pun melakukan penyesuaian terhadap aturan operasional di seluruh Pasar Tanah Abang. Salah satunya, yakni pengunjung dan pedagang pasar wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

“Pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin.

Selain itu, Arief menjelaskan, Perumda Pasar Jaya juga melakukan penyesuaian terhadap jam operasional yang ada di seluruh pasar. Hal ini, kata dia, mengingat PPKM sebelumnya juga berimbas pada jam operasional yang ada di pasar.

"Bahwa seluruh pasar milik Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal 50 persen," ujar Arief.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Kemudian, sambung Arief, untuk area makan dan minum, setiap pelanggan yang akan makan ataupun minum diberi waktu maksimal 20 menit. Sehingga, pelanggan dapat menghabiskan makanan ataupun minuman yang sudah dipesan di lokasi tersebut.

Dia pun mengimbau kepada seluruh pengunjung dan pedagang untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku. "Dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar. Sehingga, area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit, seperti Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian dan pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Diketahui, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi. Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21 ribu pedagang karyawan toko, karyawan, pengelola Blok A , B, F, dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksinasi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat