Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Dishub membuka jalan untuk ambulans saat penyekatan kendaraan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Underpass Basura, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Pemerintah membatasi kendaraan untuk menekan pen | Prayogi/Republika.

Ekonomi

Syarat Perjalanan dengan Kendaraan Berlaku Bagi Daerah PPKM

Pemerintah membatasi kendaraan untuk menekan penyebaran Covid-19

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur syarat perjalanan darat untuk jarak jauh sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ketentuan perjalanan dengan transportasi darat tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (27/7) malam. 

Budi menjelaskan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu juga hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Budi mengatakan pada wilayah dengan PPKM level 1 dan 2 pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (kemenhub151)

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. “Di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, tapi untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas," ungakp Budi. 

Selain itu, Budi mengatakan,pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang juga dilkukan. Budi menuturkan, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4. 

Sementara itu, untuk PPKM level 3, maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. Lalu maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal," ungkap Budi.

Volume kendaraan menurun

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat volume kendaraan di jalan tol turun 40 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada periode 3-20 Juli 2021. Jasa Marga mencatat lalu lintas (lalin) di empat gerbang tol (GT), yakni GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama, GT Cikupa, dan GT Ciawi mengalami penurunan.

“Dengan adanya penurunan lalu lintas hampir di seluruh ruas jalan tol Jasa Marga Group karena PPKM Darurat Jawa-Bali pada periode 3-20 Juli 2021, kami menilai kebijakan pemerintah ini sangat efektif menekan mobilitas masyarakat. Termasuk dalam melakukan perjalanan darat dengan menggunakan jalan tol,” kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru di Jakarta, Selasa (27/7).

Heru mengatakan, mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat tersebut menurun. Begitu juga dengan aktivitas di ruas jalan tol milik Jasa Marga Group lainnya. Penurunan volume kendaraan yang melintas di ruas jalan tol Jasa Marga Group tersebut merupakan perbandingan dengan lalu lintas harian rata-rata (LHR) normal.

Jasa Marga mencatat tren penurunan lalu lintas kumulatif di sejumlah GT utama yang berbatasan dengan wilayah Jabotabek, yaitu dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta Cikampek (akses arah timur), GT Cikupa Exit Jalan Tol Jakarta-Merak (akses arah barat), dan GT Ciawi 2 Jalan Tol Jagorawi (akses arah selatan).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (kemenhub151)

Heru memerinci, selama masa PPKM Darurat, total penurunan volume lalu lintas yang meninggalkan Jabotabek sebesar 40,97 persen. Sementara, yang memasuki Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) juga turun hingga 42,67 persen melalui empat GT utama tersebut.

Jasa Marga juga tetap menjalankan operasional dengan mengedepankan standar pelayanan minimal (SPM) yang menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan kepada pengguna jalan tol Jasa Marga Group.

Meski ada penerapan PPKM, Jasa Marga mencatatkan kinerja positif pada kuartal I 2021. Emiten berkode saham JSMR itu juga masih mampu meraup laba bersih dan pendapatan di tengah PPKM sejak 11 Januari 2021 dan PPKM mikro mulai Februari 2021.

Corporate Secretary Jasa Marga Reza Febriano menyebutkan, perseroan mencatat laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (EBITDA) sebesar Rp 1,93 triliun pada kuartal I 2021. Angka tersebut naik tipis 1,74 persen atau Rp 33 miliar dibandingkan dengan kuartal I 2020 yang mencapai Rp 1,9 triliun.

"Di tengah mulai beroperasinya jalan tol baru dan kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian sejumlah konstruksi proyek jalan tol, Jasa Marga mampu menjaga laba bersih pada kuartal I tahun 2021 sebesar Rp 161,84 miliar. Total aset perseroan tumbuh sebesar 1,51 persen dari kuartal I 2020, yaitu sebesar Rp 105,66 triliun," kata Reza.

Reza mengatakan, Jasa Marga membukukan pendapatan usaha Rp 2,76 triliun pada kuartal I 2021 meskipun ada pemberlakuan PPKM sejak 11 Januari 2021 dan PPKM mikro mulai Februari 2021. Pendapatan usaha tersebut naik 0,80 persen dari kuartal I 2020 yang sebesar Rp 2,73 triliun.

Angka tersebut berasal dari kontribusi pendapatan tol sebesar Rp 2,54 triliun atau naik 0,36 persen dari kuartal I 2020 sebesar Rp 2,53 triliun seiring pengoperasian jalan tol baru dan pendapatan usaha lain Rp 215,60 miliar, tumbuh 6,23 persen dari kuartal I 2020 sebesar Rp 203 miliar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat