Nasional
Alex Noerdin Disebut Terima Aliran Dana Hibah
Dugaan keterlibatan Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi.
PALEMBANG --- Gubernur Sumatra Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin disebut menerima aliran dana senilai Rp 2,4 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7).
Anggota JPU, M Naimullah, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sahlan Effendy, Naimullah menyatakan, Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus tersebut.
“Ditemukan bukti di mana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," kata Naimullah.
Meskipun demikian, keterlibatan Alex Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. “Dalam sidang nanti, kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” kata dia.
Staf Ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan, pernyataan jaksa tersebut harusnya dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan. "Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.
Ia menepis dugaan bahwa Alex Noerdin menyadari keterlibatannya, sehingga membuat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan. Pada Senin (26/7), Alex batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena tidak hadir dalam pemanggilan.
Menurut Kemas, sebagai mantan gubernur, Alex akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. "Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin) karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," kata dia.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya menjalani sidang perdana pada Selasa (27/7). Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Sumatra Selatan 2013-2018, Mukti Sulaiman, dan mantan kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatra Selatan, Ahmad Nasuhi yang akan segera bersidang.
Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.