Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Membaca Berita Viral

Ada adab dan kaidah syariah saat membaca setiap berita termasuk berita viral.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Sekarang ini berita dan informasi mudah diakses di media sosial. Terlebih jika beritanya viral, seperti sengketa bisnis dengan pihak tertentu beredar di media sosial. Sebenarnya, seperti apa tuntunan syariahnya terkait menyikapi berita viral tersebut? -- Afiah-Madura

Waalaikumussalam wr wb.

Sudah lazim jika setiap orang mengikuti puluhan Whatsapp group (WAG), grup Telegram, bahkan mengikuti sekian banyak akun Instagram dan Facebook. Sehingga, setiap hari seseorang kebanjiran banyak informasi dan sejenisnya di gawainya. Sedemikian mudah dan murahnya informasi.

Namun, pada saat yang sama semakin tidak mudah mendapatkan informasi yang valid. Bahkan, tidak sedikit pesan yang diterima di media sosial berisi hal-hal yang tidak baik, seperti konflik pribadi, konflik keluarga, dan sengketa bisnis.

Dari aspek syariah, ada adab (akhlaqiat) dan kaidah syariah saat membaca setiap berita termasuk berita viral tersebut. Di antaranya, yaitu tidak semua informasi itu penting. Bahkan sangat mungkin sebagiannya itu pesan atau info yang tidak penting dan menghabiskan waktu. Maka, pesan ini hendaknya dibiarkan dan tidak disebarluaskan.

 
Tidak semua informasi itu penting. Bahkan sangat mungkin sebagiannya itu pesan atau info yang tidak penting dan menghabiskan waktu.
 
 

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (HR Tirmidzi).

Berdasarkan hadis tersebut, seseorang dikategorikan memiliki komitmen keislaman baik saat tidak melakukan sesuatu yang tidak bermanfaat. Termasuk bersibuk ria dengan media sosial atau bahkan menyebarluaskan pesan yang tidak bermanfaat tersebut.

Kaidah kedua, saat pesan yang berisi informasi yang penting diketahui oleh penerima pesan atau pihak lain, informasi tersebut harus diklarifikasi (tabayyun) dan dipastikan kebenarannya.

Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS al-Hujurat: 6).

Di antara makna ayat tersebut adalah konfirmasi dan klarifikasi harus dilakukan sebelum menyimpulkan informasi yang meragukan atau sebelum menyebarkannya. Makna ini memberikan kesimpulan selanjutnya, yaitu jika tabayyun tidak bisa dilakukan maka tidak mengambilnya sebagai kesimpulan dan tidak menyebarkannya.

Misalnya, menerima informasi bahwa salah satu kerabatnya wafat karena Covid-19, membaca berita salah satu sejawatnya terlibat korupsi, saat sengketa bisnis diumbar ke media sosial, atau berita terkait citra dan nama baik seseorang atau lembaga.

 
Jika tidak penting atau pesan berisi berita negatif (baik meragukan atau dipastikan kebenarannya), maka tidak menyebarluaskannya.
 
 

Hal ini juga sebagaimana kaidah-kaidah fikih muwazanah seputar fikih ma'alat al-af'al. Maksudnya, kerugian akibat tersebarnya berita yang tidak sahih kepada pihak lain. Seperti jika berita yang menjadi berita viral adalah berita pencemaran nama baik.

Bagi penerima informasi, perlu untuk memilah pesan yang diterimanya. Jika tidak penting atau pesan berisi berita negatif (baik meragukan atau dipastikan kebenarannya), maka tidak menyebarluaskannya.

Jika penting tetapi meragukan, maka perlu diklarifikasi. Di antara contoh teknis tabayyun adalah dengan menanyakan secara langsung kepada pihak yang mengetahuinya perihal informasi atau pesan tersebut. Pengelola media atau akun media sosial sangat terasa kehadirannya dan manfaatnya saat menyajikan informasi yang sebenarnya.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat