Petugas memeriksa seorang anak sebelum disuntik vaksin Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/7/2021). | ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Opini

Imunisasi Hak Anak

Banyaknya kasus positif Covid-19 pada anak menjadi perhatian serius.

AGUS FITRIANTO; Anggota IDAI Jawa Tengah, Praktisi Pendidikan dan Kesehatan Anak

Anak merupakan aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Mereka generasi masa depan. Sepertiga di antaranya bakal menjadi pemimpin negeri ini. Maju mundurnya suatu bangsa ditentukan seberapa kuat generasi mudanya pada masa kini. 

Status kesehatan anak, salah satu kunci mewujudkan pemimpin tangguh di masa depan. Salah satu cara aman, murah, dan efektif mencegah penyakit adalah imunisasi. Imunisasi merupakan upaya memberikan perlindungan dari penyakit.  

Saat anak mendapat vaksin, tubuh membentuk imunitas melalui jalur sama seperti jika ia terkena penyakit secara alami. Pada masa depan, jika ia tertular penyakit tersebut, ia tak akan sakit karena sistem kekebalan tubuhnya bereaksi cepat melawan penyakit tersebut. 

 
Saat anak mendapat vaksin, tubuh membentuk imunitas melalui jalur sama seperti jika ia terkena penyakit secara alami. 
 
 

Kita ambil contoh, seorang anak yang tak mendapatkan imunisasi polio, jika terserang virus polio, bisa demam, nyeri kepala, muntah hingga kelumpuhan. Bahkan satu dari 20 anak yang terinfeksi virus tersebut bisa meninggal dunia.

Sedangkan separuh dari pasien yang sembuh dapat mengalami kelumpuhan menetap. Ini jauh berbeda dengan anak yang telah mendapatkan vaksin polio. Risiko yang mungkin muncul pada imunisasi polio suntik relatif ringan.

Antara lain bisa timbul ruam kemerahan dan nyeri di tempat suntikan pada satu di antara tiga anak atau demam pada satu  di antara 10 anak. Demikian pula jenis vaksin lainnya, manfaatnya lebih besar dibandingkan efek samping yang mungkin ditimbulkannya.

Lebih dari itu, semua vaksin yang beredar telah melewati uji keamanan dan efektivitas di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), selanjutnya dipantau ketat selama diberikan kepada masyarakat.

Imunisasi adalah hak anak, tertuang dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 130 menyebutkan, pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap ke setiap bayi dan anak. Pasal 132 ayat 3 disebutkan, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai ketentuan berlaku untuk mencegah penyakit.

 
Lebih dari itu, semua vaksin yang beredar telah melewati uji keamanan dan efektivitas di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), selanjutnya dipantau ketat selama diberikan kepada masyarakat.
 
 

Sayangnya, masih ada sebagian masyarakat ragu pada imunisasi. Bahkan ada yang menolak untuk diberi imunisasi (antivaksin).

Setidaknya, ada tiga alasan mereka menolak imunisasi. Pertama, keyakinan individu. Mereka menolak prinsip medis yang memicu respons imun tubuh. Mereka percaya pengobatan alternatif yang mengandalkan sistem keseimbangan (homeopati) secara natural.

Kedua, keraguan terhadap keamanan serta kehalalan produk vaksin dan terakhir, kurangnya pengetahuan sahih tentang imunisasi.

Perlu dipahami, pembuatan vaksin tidak sama seperti dokter membuat obat puyer di mana semua bahan yang ada dicampur menjadi satu, termasuk zat yang mengandung babi kemudian digerus menjadi produk vaksin. Itu keliru.

Proses pembuatan vaksin amat kompleks dengan berbagai tahapan nan rumit. Jika pun menggunakan tripsin babi, enzim ini hanya digunakan sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.

Kuman yang telah dibiakkan tadi kemudian dilakukan fermentasi untuk diambil polisakaridanya sebagai antigen bahan pembentuk vaksin. Berikutnya dilakukan pemurnian dengan pengenceran 1/67,5 miliar kali sampai akhirnya terbentuk vaksin.

Hasil akhir proses ini sama sekali tak terdapat bahan mengandung babi. Bahkan antigen vaksin ini sama sekali tak bersinggungan dengan babi, baik secara langsung maupun tidak. Dengan demikian isu vaksin mengandung babi seharusnya tidak relevan. 

 
MUI juga mewajibkan menggunakan vaksin halal dan suci. Vaksin berbahan haram dan/atau najis, menurut MUI haram. Namun, MUI menetapkan pengecualian dalam soal vaksin yang haram dan/atau najis dalam tiga kondisi.
 
 

Terkait kehalalan vaksin, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 yang menerangkan, imunisasi pada dasarnya dibolehkan sebagai ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit tertentu.

MUI juga mewajibkan menggunakan vaksin halal dan suci. Vaksin berbahan haram dan/atau najis, menurut MUI haram. Namun, MUI menetapkan pengecualian dalam soal vaksin yang haram dan/atau najis dalam tiga kondisi.

Yakni, vaksin digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat; belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci; serta  adanya keterangan tenaga medis kompeten dan tepercaya, tidak ada yang halal, penggunaan vaksin berbahan haram atau najis menjadi boleh.

Menurut MUI, jika seseorang yang tidak diimunisasi menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. 

Mengenai penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak, pemerintah melalui BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac kepada anak berusia 12-17 tahun.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah memberikan rekomendasi secara komprehensif guna mengawal program tersebut. Banyaknya kasus positif Covid-19 pada anak usia 0 sampai dengan 18 tahun menjadi perhatian serius.

Jumlahnya 12,6 persen. Ini berarti satu dari delapan orang yang tertular Covid-19 di Indonesia adalah anak. Mereka bisa tertular dan menularkan virus korona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya. Di sinilah peran vaksin diperlukan.

Dengan imunisasi, kita berinvestasi mewujudkan calon pemimpin bangsa yang sehat, cerdas, dan tangguh. Selamat Hari Anak Nasional, semoga pandemi segera berakhir dan anak anak bisa bebas bermain, belajar, dan berkarya kembali. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat