Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memimpin Sidang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di gedung MK, beberapa waktu lalu. Pengesahan RUU Otsus mencederai hak-hak konstitusional orang asli Papua. | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nusantara

Majelis Rakyat Tarik Permohonan Sengketa Otsus Papua

Pengesahan RUU Otsus mencederai hak-hak konstitusional orang asli Papua.

JAKARTA—Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menarik permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) RUU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/7). Permohonan sengketa itu atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Papua, terhadap Presiden Republik Indonesia.

Meski begitu, mereka tetap menilai pengesahan RUU Otsus mencederai hak-hak konstitusional MRP dan MRPB yang merupakan representasi kultural orang asli Papua (OAP). "Atas penarikan SKLN ini pimpinan sidang, Prof Aswanto, menerima surat tersebut dan sidang ditutup dan dinyatakan selesai," ujar salah satu kuasa hukum MRP dan MRPB, Esterina D Ruru, dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Sidang permohonan sengketa sebenarnya dilakukan pada Rabu (21/7) pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan principal. Sedangkan termohon diwakili menko polhukam, menteri dalam negeri, serta wakil menteri hukum dan HAM. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Rita Serena Kolibonso, membacakan surat penarikan SKLN yang sebelumnya sudah disampaikan kepada MK pada Senin (19/7).

Penarikan kembali permohonan SKLN tersebut dilakukan atas dasar telah disahkankannya RUU Otsus Papua dan kemudian telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM. Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai, usulan RUU Otsus tidak memperhatikan aspirasi orang asli Papua melalui MRP dan MRPB.

Ketua tim kuasa hukum MRP dan MRPB, Saor Siagian, menyatakan, meski sudah menarik SKLN, pihaknya tetap menilai pembahasan ataupun pengesahan RUU Otsus Papua terkesan terburu-buru dan sangat dipaksakan. Pembahasan RUU Otsus Papua yang tidak melibatkan lembaga MRP dan MRPB dia sebut telah mencederai hak-hak konstitusional.

"Terkesan sangat dipaksakan dengan tanpa melibatkan lembaga MRP/MRPB telah mencederai hak-hak konstitusional MRP dan MRPB yang merupakan representasi kultural OAP," ujar dia.

Dalam sengketa ini, kata dia, awalnya sidang pendahuluan secara daring atas SKLN dijadwalkan pada 5 Juli 2021. Namun, berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 2.1/SKLN/PAN.MK/PS/7/2021 sidang tersebut ditunda atas alasan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. MK mengundur sidang dengan waktu yang ditentukan kemudian.

"Atas penundaan ini, kami menyatakan keberatan dan MK menjadwalkan ulang sidang pendahuluan menjadi jam 11.00 WIB hari Rabu tanggal 21 Juli 2021," ujar dia.

Saor Siagian menegaskan, pihaknya sedang mengkaji upaya konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi Otsus Papua. Menurut dia, saat ini MRP dan MRPB fokus pada penarikan permohonan sengketa ini. “Komitmen mereka adalah tidak berhenti untuk melakukan perjuangan yang sifatnya konstitusional,” kata Saor. 

Dia menjelaskan, MRP-MRPB telah melakukan tanggung jawab konstitusi dengan me ganhkan permohonan SKLN atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua terhadap Presiden Republik Indonesia. Meski kini permohonan sudah ditarik lantaran RUU Otsus Papua telah disahkan, langkah MRP-MRPB tidak berhenti sampai di sana.

"Ini yang sedang kami kaji secaram mendalam. Apa upaya-upaya yang dilakukan. Tetapi kami dipesankan oleh klien kami, principal, mereka tidak berhenti berjuang. Itu prinsip," kata Saor.

Dia menyampaikan, pihaknya untuk saat ini fokus dalan penarikan permohonan SKLN terlebih dahulu. Namun, bukan berarti langkahnya dalam berjuang di jalur konstitusi sudah tamat. "Jadi mereka bukan kemudian tamat sudah. Tetapi kami fokus sekarang penarikan ini, kami diskusikan secara mendalam," jelas dia.

Dia juga mengatakan, perbuatan para pembentuk UU dalam pengusulan, pembahasan, dan pengesahan perubahan kedua UU Otsus Papua dinilai sebagai perbuatan penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, dalam semua proses itu, mereka tidak memperhatikan aspirasi maupun partisipasi rakyat Papua melalui prosedur lembaga MRP-MRPB.

"Dapat dikualifikasi sebagai perbuatan abuse of power yang dilakukan oleh penguasa dalam hal ini pembentuk UU (pemerintah dan DPR RI)," ujar Saor.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat