Sejumlah warga berjalan membawa mainan mobil di Jalan Raya Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021 dengan kemungkinan pelonggaran setelah itu. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Presiden: PPKM Bertahap Dilonggarkan

Perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021 dengan kemungkinan pelonggaran setelah itu.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perpanjangan itu bakal diterapkan hingga 25 Juli 2021 nanti dengan kemungkinan pelonggaran setelah itu. 

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pengumuman yang disiarkan langsung, Selasa (20/7) malam.

Menurut Presiden, penerapan PPKM Darurat tak bisa dihindarkan. Kebijakan PPKM guna mencegah lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19. Selain itu, agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lain tidak terganggu dan terancam nyawanya.

Dalam perpanjangan PPKM ini, menurut Presiden, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Protokol kesehatan terkait hal itu, menurut Presiden, akan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Syarat lainnya, maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

“Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” kata Presiden.

Guna meringankan beban masyarakat terdampak, Presiden mengatakan, disiapkan alokasi anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan  subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif kepada usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta bagi sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden mengatakan jika kebijakan pengetatan mobilitas dilonggarkan, sementara kenaikan kasus positif masih tinggi, maka akan menyebabkan kondisi fasilitas kesehatan di Indonesia kolaps. “Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada. Ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini,” kata dia saat memberikan arahan kepada kepala daerah se-Indonesia melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (19/7).

Apalagi, lanjutnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memperkirakan munculnya kembali varian baru dari Covid-19. “Tiga hari lalu WHO menyampaikan diperkirakan akan muncul lagi varian baru. Varian baru lagi dan ini akan menyebabkan pandemi bisa lebih panjang dari yang kita perkirakan. Artinya kita butuh ketahanan napas yang panjang,” kata Jokowi.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, upaya pengetatan tidak bisa dilakukan terus menerus karena memerlukan sumber daya yang sangat besar dan berdampak pada ekonomi. “Tentunya pada suatu titik kita harus kembali melakukan relaksasi,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/7).

Sejauh ini, pemerintah telah melaksanakan empat kali kebijakan pengetatan dan relaksasi termasuk PPKM Darurat. Wiku memaparkan, selama ini mekanisme pengetatan yang rata-rata dilakukan selama 4-8 pekan berhasil melandaikan penularan. Namun saat relaksasi selama 13-20 pekan kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. 

photo
Petugas Public Safety Center 119 (PSC 119) bersama petugas puskesmas mengevakuasi jenazah pasien Covid-19 yang meninggal saat isolasi mandiri (isoman) di rumahnya di Jalan Cibarengkok, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Ahad (18/7/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Ia juga mengingatkan, keputusan relaksasi sering kali tidak diikuti dengan sarana prasarana, fasilitas layanan kesehatan, dan pengawasan prokes yang ideal. Relaksasi juga disalahartikan sebagai keadaan aman sehingga masyarakat abai terhadap prokes dan penularan kembali terjadi.

Pengetatan yang berjalan selama dua pekan ini telah berhasil menurunkan keterisian rumah sakit di provinsi di Jawa-Bali serta penurunan mobilitas penduduk. “Namun, penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi. Saat ini kasus masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat, dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen,” kata Wiku.

Sedangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, dampak yang baru dirasakan dari penerapan kebijakan PPKM Darurat, yakni mampu menurunkan angka mobilitas masyarakat. Ia menyebut, untuk menekan angka kasus Covid-19 masih diperlukan waktu dua pekan setelah regulasi itu diberlakukan.

"Efek di angka kasus Covid itu perlu waktu dua mingguan," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/7).

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta masyarakat di provinsi itu agar melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang terkait rencana menutup akses keluar masuk atau lockdown dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Penyekatan itu direncanakan untuk jalur penerbangan maupun angkutan air. 

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," kata Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, kemarin.

Menurut Rifai Darus, kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada Rabu, (21/7). 

Keberatan terkait PPKM Darurat juga datang dari sejumlah daerah. Wali Kota Bandung, Oded M Danial, melayangkan surat keberatan terkait rencana perpanjangan PPKM Darurat kepada pemerintah pusat.

Surat keberatan itu berisi aspirasi dari para pedagang pasar dan ojek daring yang terdampak. "Mereka curhat bahwa sudah nggak tahan dan nggak kuat. Mobilna geus teu kacicilan (cicilan mobil sudah tidak mampu), motor sudah berat ojek online, mereka sudah berat," ujarnya, Senin (19/7).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat