Suasana takbir keliling Idul Adha. Banyak pemda melarang warga takbir keliling dan mengarahkan warganya untuk takbir di rumah untuk menekan penyebaran Covid-19 | ANTARA FOTO

Jakarta

Takbir Idul Adha di Rumah Tekan Pandemi

Takbir Idul Adha di rumah tak mengurangi suasana khidmat kurban.

JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang ia tandatangani pada 15 Juli 2021. Dalam seruan ini, Anies mengajak agar seluruh umat muslim untuk tidak menggelar takbir keliling. 

"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat," tulis Anies dalam seruan tersebut. 

Selain itu, Anies juga meminta agar pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentant Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, serta fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"Saya mengajak kepada seluruh alim ulama, haba’ib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musholla dan panitia kurban di Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 selama rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H," ujarnya. 

Seruan itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kemudian, Tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah kurban di tengah PPKM darurat.

Selanjutnya, Anies juga mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa Pandemi Covid-19.

Ada empat ketentuan pemotongan hewan kurban, yaitu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Lalu, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

Selanjutnya, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021. Terakhir, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat

Potong hewan kurban di RPH

Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 masih berada dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

“Pelaksanaan Idul Adha tahun ini masih dalam kondisi PPKM Darurat. Maka dari itu pelaksanaannya menyesuaikan, tidak ada shalat Id berjamaah, demikian pula penyembelihan hewan kurbannya diatur. Dan diimbau kepada masyarakat semaksimal mungkin agar penyembelihan itu dilakukan di RPH,” ucap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (15/7).

Salah satu RPH yang dapat digunakan masyarakat Kota Bogor, yakni RPH Bubulak di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Berdasarkan tinjauannya, Bima Arya menyebutkan, secara teknis RPH Bubulak siap melakukan penyembelihan hewan kurban sesuai ketentuan dan syariat Islam. 

“Saya tadi cek secara teknis seperti apa. Saya pastikan di sini petugasnya siap, protokol kesehatannya juga siap. Estimasi kapasitasnya sampai berapa, sehingga kita bisa memperkirakan agar warga mendapatkan kepastian. Jangan sampai warga diarahkan ke sini, tapi di sini tidak siap. Saya minta koordinasi yang rapi saja,” ujarnya.

 
Saya pastikan di sini petugasnya siap, protokol kesehatannya juga siap.
BIMA ARYA SUGIARTO, Wali Kota Bogor
 

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga akan melibatkan pengawasan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor. Serta ada juga dokter hewan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Diperkirakan, dalam sehari RPH dapat memotong 200 ekor sapi, sehingga dapat mengurangi titik-titik tempat pemotongan hewan kurban di tempat lain.

“Kapasitas sehari bisa memotong 200 ekor sapi. Pasti tidak akan semua bisa tertampung di RPH, minimal bisa mengurangi titik-titik yang biasanya memotong secara langsung. Dalam hal keterbatasan kapasitas RPH, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH, tapi dengan ketentuan dan protokol kesehatan yang ketat,” katanya menegaskan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Anas Rasmana, menjelaskan, keuntungan memotong di RPH, yakni terjamin dari segi aman, sehat, utuh dan halal atau yang disingkat sebagai ASUH. Sapi-sapi yang akan dipotong, diperiksa kesehatannya sejak sebelum dipotong hingga sesudah dipotong. Untuk memastikan kesehatannya sebelum dikonsumsi oleh masyarakat.

“Sapinya dicek oleh dokter, setelah dipotong pun dicek lagi post mortem-nya dagingnya sehat atau tidak. Kemudian memotong sesuai syariat Islam, waktu pemotongannya lebih cepat hanya 30 menit,” ujar Anas.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Bogor Ustadz Ade Sarmili mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bogor karena telah memperhatikan kesehatan umatnya, terutama dalam momen berkurban nanti.

“Kurban itu kan masalah pribadi, tapi kemudian menjadi masalah umum karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat luas. Maka, harus dipastikan kesehatan dan higienisnya. Tapi yang tak kalah penting lagi adalah harus syar’i. Ketika kami melihat prosesnya di RPH Bubulak, kami melihat ini sesuai dengan syariat Islam, mulai dari cara penyembelihannya, kemudian proses-proses lainnya,” kata Ade.

Ade juga mengimbau kepada panitia kurban untuk bisa memahami kondisi pandemi ini dengan menyiapkan kebutuhan sesuai protokol kesehatan. Sehingga, dia berharap kepada pemerintah agar menyiapkan juga fasilitas swab test antigen untuk panitia kurban di wilayah. 

“DKM harus membatasi panitia yang bertugas dan mengimbau warga agar tidak berkerumun ke area penyembelihan. Harus ada protokol kesehatan yang kita pahami bersama dengan para DKM agar kegiatan ini tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat