Nasional
Polrestro Jakbar Jerat Penimbun Obat Pasal TPPU
Polrestro Jakbar masih menyidik kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19 tersebut.
JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19. Polisi menggerebek ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kecamatan Kalideres, Jakbar pada Senin (12/7), yang menjadi lokasi penimbunan obat-obatan.
Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Kanit Krimsus Satreskrim) Polrestro Jakbar, AKP Fahmi Fiandri mengatakan, pihaknya masih menyidik kasus penimbunan obat bagi pasien Covid-19 tersebut. Hal itu bertujuan untuk memastikan penyidik bisa menjerat pelaku dengan pasal TPPU atau tidak.
"Kalau ada petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi pasal TPPU kita siap," kata Fahmi di Jakarta, Jumat (16/7).
Fahmi menjelaskan, penyidik berupaya mendalami unsur predicate crime guna menjerat pelaku penimbunan obat dengan pasal TPPU. Sejauh ini, kata dia, penyidik Polrestro Jakbar telah memeriksa delapan saksi, terdiri dua saksi ahli dan enam saksi fakta.
Saksi ahli yang didatangkan merupakan pegawai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sementara saksi dari pihak terlapor, yakni direktur PT ASA, kepala apotekernya, kepala gudang, dan seorang karyawan. Dua saksi lain adalah pembeli obat dan pelapor.
Petugas juga telah mengirimkan barang bukti yang disita dari ruko ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita dari ruko berlantai tiga itu berupa ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19.
PT ASA menimbun 730 boks obat Covid-19 jenis azithromycin di gudang. Total dalam 730 boks itu terdapat 2.920 tablet azithromycin masing-masing berisi 500 gram. Setiap pasien positif Covid-19 biasanya mengonsumsi obat azithromycin sebanyak lima butir. Semua obat itu diperkirakan cukup untuk 3.000 pasien Covid-19.
Tangkap distributor
Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap distributor dan importir yang menaikkan harga tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, barang bukti yang disita aparat, yaitu 166 tabung oksigen dengan berbagai ukuran dan 126 regulator oksigen.
"Terduga tersangka merupakan distributor sekaligus importir dari tabung ataupun barang yang diamankan,” ujar Setyo.
Dia mengatakan, permainan harga tabung oksigen itu dilakukan oleh kedua tersangka berinisial RDP dan WA. Polisi pun telah mengamankan tempat kejadian perkara yang berada di kawasan Mangga Dua, Jakpus.
Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Setyo, adalah menjual tabung oksigen dan regulator dengan harga dua kali lipat dari harga normal rata-rata di pasaran.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.