Bodetabek
Minimarket Tumbuh Subur di Kabupaten Bogor
Moratorium pendirian minimarket di Kabupaten Bogor hanya berlaku di 20 kecamatan.
BOGOR -- Jumlah minimarket di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tercatat terus bertambah. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan moratorium izin minimarket baru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, mengatakan, kebijakan moratorium hanya berlaku di 20 kecamatan di Bumi Tegar Beriman. Kecamatan itu, meliputi Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Bojong Gede, Citeureup, Gunung Sindur, Babakan Madang, Kemang, dan Cibungbulang.
Kemudian, Kecamatan Ciampea, Parung, Cisarua, Tajurhalang, Klapanunggal, Ciomas, Leuwiliang, Megamendung, Ciawi, Sukaraja, dan Pamijahan. Dace mengeklaim, jika ada pendirian minimarket, lokasinya berada di luar 20 kecamatan tersebut.
“Jadi, moratorium izin untuk minimarket itu, terutama untuk kecamatan yang sudah overload. Jika setelah 2017 ada penambahan, tetap bisa kita proses dan keluarkan izinnya di luar 20 kecamatan,” kata Dace di Kabupaten Bogor, Senin (12/7).
Dia menjelaskan, penambahan minimarket masih memungkinkan dilakukan di kawasan pinggiran Kabupaten Bogor. Di antaranya, Kecamatan Tanjungsari, Sukamarmur, Sukajaya, Tenjo, dan Cigudeg.
Dace menegaskan, jika terdapat penambahan minimarket di lokasi yang diterapkan moratorium, dipastikan lokasinya tidak memiliki izin atau ilegal. Dia menjelaskan, rasio pembangunan minimarket di setiap kecamatan di Kabupaten Bogor menggunakan konsep 1:6.000.
Menurut dia, jika jumlah minimarket dibandingkan total penduduk melebihi rasio, kecamatan tersebut masuk ke dalam daftar moratorium. “Sehingga, muncul 20 kecamatan yang kita nyatakan pengentian sementara pemberian izin untuk minimarket,” ucapnya.
Mengenai perbedaan data jumlah minimarket antara Dinas PMPTSP dan DPRD Kabupaten Bogor, kata Dace, hal itu memungkinkan terjadi. Dia menduga, ada minimarket yang beroperasi tanpa izin resmi yang dikeluarkan Dinas PMPTSP.
Hanya saja, kata dia, izin operasional minimarket dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor. Adapun izin bangunan menjadi ranah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Adapun pihaknya hanya mengurus masalah administrasi.
Karena itu, Satpol PP bisa menindak jika ada minimarket beroperasi tanpa memiliki izin. “Bisa saja dari lingkungan kayak kecamatan dan desa sudah memberi persetujuan, tetapi secara legal dari kita sesuai aturan banyak yang mendirikan minimarket tidak dilengkapi dengan perizinan,” ujar Dace.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah minimarket di Kabupaten Bogor terus bertambah. Padahal, selama empat tahun terakhir, berlaku moratorium izin minimarket baru. "Dari data terakhir, bertambah 29 minimarket dalam setahun," kata Koordinator Fungsi Statistik Sosial BPS Kabupaten Bogor, Ujang Jaelani, di Cibinong, akhir pekan lalu.
Dia mencatat, jumlah minimarket di Kabupaten Bogor tumbuh subur setiap tahunnya. Pada 2016, ada 748 minimarket, pada 2017 bertambah menjadi 1.053 minimarket, kemudian pada 2018 total ada 1.162 minimarket. Data terakhir pada 2019, sambung dia, bertambah lagi menjadi 1.191 minimarket.
Di sisi lain, kata Ujang, jumlah pasar tradisional sejak 2018 tidak bertambah sama sekali. Kini, terdapat 30 pasar tradisional di Kabupaten Bogor. Dia menyebut, moratorium izin minimarket diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang penghentian sementara penerbitan izin usaha toko modern untuk minimarket.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Heri Aristandi, mendorong Pemkab Bogor agar melakukan pengetatan moratorium dalam pemberian izin mendirikan minimarket. Dia menuding, kebijakan moratorium yang berlaku sekarang terkesan setengah hati. “Dari 40 kecamatan yang ada, moratorium hanya diberlakukan di 20 kecamatan," ucap Heri.
Dia menyebut, status moratorium di 20 kecamatan tersebut juga banyak tak diindahkan oleh para pengusaha. Mereka nekat mendirikan minimarket, meski tak mendapatkan izin. Dia bahkan sempat menemukan perbedaan data jumlah minimarket di Kabupaten Bogor dari Dinas PMPTSP dengan fakta di lapangan.
Heri menyatakan, pembatasan minimarket bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Bahkan, ada laporan ratusan yang bodong karena izin belum lengkap, tapi sudah dibangun. Ada juga yang peruntukan izinnya berbeda,” kata ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor itu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.