Nasional
Polri: Dr Lois Sebarkan Hoaks
Lois mengaku pendapatnya soal Covid diterima oleh BSSN dan BIN.
JAKARTA -- Polri menyatakan penangkapan terhadap Dokter Lois Owien terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Dokter yang tengah kontroversial itu ditangkap Unit V Tindak Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya pada Ahad (11/7) sore karena berbagai pernyataannya di media sosial (medsos). Namun, kasusnya kini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
"Dokter L (Lois) telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam rilis harian di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/7).
Ramadhan menjelaskan, dr Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform medsos. Unggahan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia tahun 2004 itu, di antaranya, 'Korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam'.
"Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan," kata Ramadhan.
Ramadhan mengeklaim, penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Penyidik, kata dia, belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois karena pemeriksaan masih berlangsung pada Senin sore.
Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum Lois. Sementara, barang bukti yang diamankan baru berupa tangkapan layar unggahan di medsos. "Saat ini, yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Adib Khumaidi, pada Sabtu (10/7), mengatakan, Lois Owien akan dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebab, dr Lois dinilai tidak bisa memberikan tanggapan mengenai masalah kedokteran ketika tidak mengantongi persyaratan surat tanda registrasi (STR). STR merupakan syarat melakukan pelayanan dan praktik kedokteran.
"Saya sudah cek, STR dia tidak aktif dari 2017, artinya dia tidak bisa melakukan pelayanan seharusnya. Keanggotaan IDI dia juga tidak aktif," kata Adib.
IDI mengimbau agar masyarakat bisa menemukan sumber informasi dan layanan praktik yang sesuai. Namun, Adib mengaku tidak bisa mengomentari pernyataan dr Lois terkait tudingan korban meninggal bukan karena virus korona. ‘’Kalau itu biar Satgas yang menjawab,’’ ujar dia menjelaskan.
Soal panggilan itu, Lois sempat menegaskan tidak akan menanggapi panggilan MKEK IDI. Penolakan itu ia sebut sebagai bentuk perjuangan. Apalagi, kata dia, pemikirannya selalu ditolak oleh IDI hingga Kementerian Kesehatan.
Setelah ditolak IDI dan Kemenkes, Lois mengaku aktif berkomunikasi dan membawa perihal tersebut ke Dewan Ketahanan Nasional dan Badan Intelijen Nasional (BIN). Langkah itu dia klaim dilakukan dengan menyurati Kemenkes pada Mei lalu.
"Saya sudah berjuang sangat keras di dunia nyata untuk membantu IDI dan Kemenkes, tapi ditolak karena mereka sudah punya protokol sendiri (dari) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," kata Lois, Ahad (11/7).
Kebal hukum
Kepada Republika, dr Lois menegaskan, penyebab kematian pasien Covid-19 hanyalah faktor interaksi antarobat. Dia mengaku, akan terus memperkuat argumen dan penjelasan ilmiahnya menyoal konspirasi Covid-19.
‘’Intinya (saya) ungkap kebenaran, saya kebal hukum. Termasuk Pak Dharma (Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN) juga saya lindungi,’’ kata dia.
Menurut dia, banyak suara kebenaran Covid-19 yang berkembang di publik dan berkorelasi dengan pendapatnya. Hal itu, kata dia, karena dia mengaku bisa menjelaskan secara ilmiah bagaimana isu Covid-19 bisa berkembang. Dikatakannya, penjelasan itu juga bisa mendukung pernyataan dari Komjen Dharma, yang menyebut Covid-19 adalah fakta konspirasi.
Soal BIN, dia mengaku kerap berkomunikasi dan dibantu Sekretaris Utama (Sestama) BIN, Komjen Bambang Sunarwibowo. Dalam pengakuannya, semua personal yang dihubungi selalu paham mengenai kondisi Covid-19 yang ada. "Tapi, kesulitan menjelaskan kepada yang lain," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.