Fatwa
Apakah Sah Pekurban tak Menyaksikan Prosesi Penyembelihan?
Bagaimana hukumnya bila pekurban tak menyaksikan penyembelihan hewan kurban?
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Umat Islam telah mempersiapkan diri untuk bisa melaksanakan ibadah kurban. Meski begitu, pandemi Covid-19 masih membayangi pelaksanaan ibadah kurban tahun ini. Pemerintah pun telah menyerukan agar pelaksanaan kurban tidak menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Karena itu, pekurban juga diharapkan semaksimal mungkin tidak datang ke lokasi dan lebih mempercayakan proses penyembelihan pada panita kurban atau pun Rumah Potong Hewan (RPH). Lantas, bagaimana hukumnya bila pekurban (sohibul qurban) tidak hadir menyaksikan penyembelihan hewan kurban? Apakah sah atau tidak kurbannya?
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang juga Dewan Mudzakarah PP Hidayatullah Ustaz Abdul Kholik menjelaskan, penyembelihan hewan kurban sunnah hukumnya dilakukan langsung oleh orang yang berkurban. Apabila tidak mampu, maka penyembelihan hewan kurban bisa diwakilkan.
Pekurban pun disunahkan untuk menyaksikan proses penyembelihannya. Rasulullah SAW pun pernah menyeru pada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya. Karena itu, menurut Ustaz Kholik, tidak menjadi masalah ketika pekurban tidak menghadiri langsung penyembelihan hewan kurban.
"Ulama sepakat bahwa menyaksikan ini adalah sunah atau mustahab. Jadi tidak terkait dengan kesahan ibadah kurban. Kalau ada uzur semisal karena aturan PPKM Darurat sehingga tidak bisa menuju tempat penyembelihan hewan kurban maka itu tentu tidak masalah dan tidak mengurangi keabsahan kurban tersebut," kata Ustaz Kholik kepada Republika beberapa waktu lalu.
Ulama sepakat bahwa menyaksikan ini adalah sunah atau mustahab.
Ustaz Kholik menjelaskan tidak ada ketentuan waktu terbaik bagi pekurban untuk berniat bekurban. Akan tetapi, lebih baik pekurban sudah berniat berkurban ketika memasuki bulan haji. Ustaz Kholil menjelaskan menyegerakan untuk berniat dan mempersiapkan ibadah kurban lebih awal akan lebih baik sebab keutamaan ibadah kurban adalah mendatangkan ampunan Allah bagi pekurban.
Ustaz Kholik juga menjelaskan beberapa sunnah yang bisa dikerjakan pekurban dalam ibadah kurban. Pertama, menyembelih hewan kurban oleh diri sendiri bila mampu, menghadapkan hewan kurban ke kiblat ketika hendak disembelih, berdoa ketika proses penyembelihan hewan kurban akan dimulai baik dilakukan oleh pekurban maupun orang yang mewakili pekurban menyembelih hewan kurban.
Menyegerakan berkurban pada hari pertama (hari nahar). Disunahkan juga bagi pekurban memakan sebagian daging kurban dan menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada orang lain.
Penceramah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur Ustaz Rakhmad Zailani Kiki menerangkan dalil sunahnya menyembelih sendiri hewan kurban dan menghadiri proses penyembelihan juga diungkapkan oleh ulama mazhab Syafii, yakni Zakariya al Anshari dalam kitab Fathul Wahab.
Karena itu, dia menjelaskan, apabila pekurban tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban maka kurbannya tetap sah. Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang justru menuntut diutamakannya keselamatan diri.
Di masa pandemi Covid-19 ini dengan aturan PPKM, keselamatan jiwa dari shohibul qurban harus diutamakan.
"Di masa pandemi Covid-19 ini dengan aturan PPKM, keselamatan jiwa dari shohibul qurban harus diutamakan, maka dianjurkan agar shohibul qurban tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurban untuk menghindari atau menghilangkan mudharat. Sesuai kaidah menghilangkan kemadharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan," katanya.
Berkaitan dengan niat berkurban, Ustaz Kiki menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa Amirah dijelaskan, apabila ada orang mewakilkan penyembelihan kurban, maka niatnya bisa pada saat menyerahkan hewan kurban atau pada saat menyembelihnya. Menurut sebagian pendapat, tidak cukup niat saat menyerahkan saja. Bagi orang yang berkurban juga harus menyerahkan tentang niatnya sekalian.
Di dalam kitab Ar-Raudhah sebagaimana disebutkan dalam kitab aslinya dikatakan, boleh mendahulukan niat sebelum penyembelihan berlangsung menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia.
Dengan demikian, niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.