Nasional
Anies Copot Delapan Anggota Dishub
Delapan anggota Dishub terbukti melanggar aturan berkerumun di masa PPKM Darurat.
JAKARTA—Sebanyak delapan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mendapatkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai, keputusan ini merupakan langkah yang tepat.
Sebuah video yang menunjukkan sejumlah petugas Dishub DKI Jakarta tengah nongkrong di warung kopi viral di media sosial. Dalam keterangan video berdurasi 44 detik itu menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB. "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya,” kata seorang pria dalam rekaman tersebut.
Anies menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat bukan sekadar produk hukum, tetapi untuk menyelamatkan warga. "Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, berbuat, bertindak atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut justru melanggar ketetapan yang justru sudah ditetapkan, sudah ditentukan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7).
Anies menegaskan, hal ini menjadi pesan bagi semua pihak, khususnya pegawai pemerintahan untuk lebih menaati peraturan yang ada. Jika ada pegawai Pemprov DKI yang terbukti melanggar aturan, maka akan mendapatkan sanksi pencopotan atribut dan penghentian ikatan kerja.
"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal secara ketat terhadap delapan anggota Dishub dalam video yang beredar tersebut. Hasilnya, mereka terbukti melanggar aturan lantaran berkerumun dan makan atau minum di sebuah warung kopi di kawasan Patal Senayan, Jakarta.
Syafrin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub kedelapan anggota PJLP ini mengakui berada di area video viral. Selanjutnya, hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat. Hal itulah yang membuat Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sanksi tegas pada Jumat (9/7).
"Mereka melanggar ketentuan, yang telah diatur dalam Kepgub Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 khusunya terkait dengan pengaturan, makan dan minum di warung, rumah makan, warung kopi, PKL dan sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat, yang diperbolehkan hanya delivery atau take away," ujar Syafrin.
Selain berkerumun di warung kopi, sambung Syafrin, kedelapan petugas itu juga melakukan pelanggaran lain, yakni tidak melaksanakan apel gabungan yang dilakukan Dishub DKI bersama kepolisian. "Delapan anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam kita lakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB," tegasnya.
Syafrin menambahkan, pencopotan delapan anggota PJLP ini sebagai bentuk peringatan kepada seluruh jajaran Dishub DKI untuk selalu taat terhadap regulasi yang ada dalam melaksanakan tugas.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.