Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/7/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Polisi Dalami Kasus Sabu Nia-Ardi

Nia-Ardi Mengaku 'Nyabu' karena Tertekan Pandemi 

JAKARTA -- Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suami, Ardiansyah Bakrie. Nia ditangkap di kediamannya. Sedangkan Ardi menyerahkan diri lantaran istrinya telanjur buka suara. Polisi menyatakan bakal terus mendalami kasus ini. 

Kedua tersangka adalah tokoh publik. Nia dikenal sebagai mantan bintang sinetron dan aktif di berbagai platform sosial media. Ia putri dari tokoh Golkar DKI Jakarta Priya Ramadhani. 

Sedangkan, Ardiansyah Bakrie adalah petinggi di salah satu stasiun televisi ternama. Di profil LinkedIn-nya, Ardiansyah mencantumkan jabatan CEO. Ardiansyah adalah putra dari politikus-pengusaha Aburizal (Ical) Bakrie. Ical tercatat pernah duduk sebagai Ketum DPP Partai Golkar dan mantan menteri di kabinet Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

"Dia mengakui bahwa suaminya AAB (Ardi Bakrie) juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis kasus ini di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7). Baik Nia dan Ardhi tidak dihadirkan dalam jumpa pers itu.

Setelah ketiganya berada di Mapolres Jakpus, aparat langsung melakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan sabu. 

photo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (kanan) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/7). - (Republika/Putra M. Akbar)

Kepada aparat, Nia dan Ardi mengaku menggunakan barang haram itu karena tertekan dengan pandemi Covid-19. "Kalau penyampaian awal, memang di masa pandemi dia menggunakan (sabu), apalagi pasangan suami istri, dan juga tekanan kerja yang banyak. Dan itu alasan-alasan klasik," kata Yusri di Mapolres Jakpus, Kamis (8/7). 

Yusri menyebut, Nia dan Ardi mengaku sudah sekitar empat atau lima bulan terakhir menggunakan sabu. Kendati demikian, ia menegaskan akan terus melakukan pendalaman terkait pengakuan keduanya.

Aparat kepolisian juga akan memburu pemasok narkoba untuk Nia. Menurut dia, bandar sabu ini diduga jadi pemasok untuk publik figur atau artis lain. 

Yusri menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dengan ditangkapnya pria berinisial ZN (42 tahun), sopir pribadi Nia, di suatu tempat di Jakarta, Rabu (7/7). Dari tangan ZN, aparat Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat mendapatkan satu klip sabu seberat 0,78 gram.  

Saat diinterogasi, ZN mengakui sabu tersebut milik Nia. Selanjutnya, penyidik mendatangi kediaman Nia di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu pukul 15.00 WIB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polres Metro Jakarta Pusat (polresmetrojakartapusat)

Di sana, aparat menangkap Nia Ramadhani. Ditemukan pula bong alias alat hisap sabu milik Nia. Aparat langsung menginterogasi Nia. Dia pun mengakui dengan jujur bahwa menggunakan sabu bareng suaminya, Ardi Bakrie. 

Namun, ketika itu, Ardi Bakrie sedang tidak berada di kediamannya. Alhasil, kata Yusri, hanya Nia dan sopirnya yang digelandang ke Mapolres Jakpus. 

Sesampai di Mapolres, Nia menelepon suaminya yang merupakan anak dari konglomerat Aburizal Bakrie itu. Nia menyampaikan semua hal yang telah dia akui kepada penyidik. "Malam hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB saudara AAB (Ardi Bakrie) datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri. 

Nia, Ardi, dan sopirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. "Ini masih awal karena ini baru saja. Akan dikembangkan perkara ini," kata Yusri.

Tak dihadirkan

Walau sudah menjadi tersangka, Nia dan Ardi tak dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Jakpus. Dalam rilis kasus yang dihadiri seratus awak media itu, polisi hanya menampilkan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu. Tak tampak batang hidung Nia dan Ardi sejak awal rilis sampai usai. 

Hal ini menjadi anomali. Biasanya, setiap pengungkapan kasus di satuan kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya, tersangkanya selalu dihadirkan. Bahkan, bagi tersangka kasus narkoba yang merupakan artis, selalu diberikan kesempatan untuk berbicara kepada awak media. 

Ini seperti saat Mapolres Jakarta Barat merilis kasus penyelahgunaan narkoba yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada Rabu (16/6). 

Saat itu, eks vokalis Drive tersebut juga meminta semua pihak untuk mendoakan dirinya. Anji juga meminta semua pihak untuk mendoakan agar bisa melewati proses hukum dengan baik dan bisa segera kembali berkarya. 

Ia ingin kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, dan sebagai pengembang masyarakat. "Semoga (saya) bisa berkarier kembali," kata Anji dengan mata berkaca-kaca dan tangan diborgol.

Anji juga berharap kejadian ini pelajaran baginya maupun masyarakat Indonesia. "Agar tidak melanggar aturan apa pun dengan alasan apa pun," kata Anji, yang sudah mengenakan baju tahanan meski tetap memakai kupluk khasnya.

Ketika ditanyakan awak media terkait absennya Nia dan Ardi, Yusri beralasan bahwa para tersangka sedang menjalani tes tambahan. "Kan sudah saya bilang mereka lagi cek darah," kata Yusri. 

Yusri menerangkan, Nia dan Ardi memang sudah menjalani tes urine dengan hasil positif metavitamin atau sabu. Tapi tes tambahan berupa cek darah dan rambut diperlukan untuk kelengkapan berkas penyidikan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Nia dan Ardi secara intensif. Namun, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan. 

photo
Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Kami belum percaya. Kami akan telusuri terus dari mana (sabunya), bagaimana sindikasi (bandarnya), dan beberapa lama (dia membeli sabu ke pengedar itu)," kata Hengki di Mapolres Jakpus, Kamis (8/7). 

Kendati pihaknya sedang fokus membantu penanganan pandemi Covid-19, Hengki memastikan tim khusus narkoba bakal memburu pemasok narkoba untuk Nia. "Sekali lagi kami tegaskan penyelidikan belum selesai. Kita akan kembangkan lagi," ucapnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Narkoba Bareskrim Polri (narkoba_polri)

Kasus narkoba meningkat 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa keterbatasan dan pembatasan di masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tren peredaran narkoba. Sebaliknya, tren peredaran narkoba di masa pandemi Covid-19 justru mengalami peningkatan. Terutama narkotika jenis-jenis tertentu, seperti sabu, pil ekstasi, dan heroin.

"Masuknya barang dari Aceh terjadi peningkatan dan untuk jenis narkotika tertentu ada peningkatan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/7).

Pada 2019, penanganan kasus narkotika sebanyak 38.962 kasus. Kemudian pada 2020 saat pandemi Covid-19 dimulai, terjadi peningkatan penanganan kasus narkotika menjadi 41.168 kasus atau naik 2.206 kasus. Bahkan hanya lima bulan saja, dari Januari hingga Mei 2021, sudah ada 17.608 kasus narkotika.

photo
Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Begitu juga penanganan kasus psikotropika yang mengalami lonjakan signifikan dari 832 kasus pada 2019 menjadi 1.533 kasus pada 2020, serta 177 kasus di lima bulan awal 2021. Sejalan dengan penanganan kasusnya, kata Krisno, penetapan tersangka kasus narkoba juga mengalami peningkatan.

Pada 2019, ada 48.368 tersangka kasus narkotika, 979 tersangka kasus psikotropika, 530 tersangka obat Baya, 259 tersangka psikoaktif baru, dan 1.058 tersangka obat-obatan dengan total keseluruhan 52.222 tersangka.

Sementara pada 2020 tersangka kasus narkotika meningkat menjadi 53.476 tersangka, 2.036 tersangka kasus psikotropika, 480 tersangka kasus Baya, 485 tersangka psikoaktif baru, 982 tersangka obat-obatan. Jika ditotalkan ada 57.459 tersangka atau meningkat sebesar 4,01 persen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Narkoba Bareskrim Polri (narkoba_polri)

"Tahun 2021 dari Januari-Mei, ada 22.852 tersangka kasus narkotika, 1.121 tersangka kasus psikotropika, 182 tersangka Baya, 224 tersangka psikoaktif baru, 495 tersangka obat-obatan, totalnya 24.878," jelas Krisno.

Terkait sabu, barang bukti yang diamankan pada 2019 tercatat seberat 2,9 ton. Tahun 2019 meningkat drastis menjadi 6,7 ton. "Adapun sepanjang tahun ini sudah enam ton yang disita," ungkap Krisno.

Menurut dia, modus para pelaku untuk mengedar barang haramnya selama selama pandemi Covid-19, masih sama. Ia mencontohkan, paket besar biasanya diselundupkan melalui jalur laut. Namun untuk distribusi atau penjualan ke konsumen, di masa pandemi Covid-19 ini paling sering melalui media sosial, terutama di kota-kota besar. Sedangkan untuk kota-kota kecil masih menggunakan cara konvesional.

photo
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Denpasar, Senin (28/6/2021). - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Peningkatan jumlah kasus narkoba sempat menjadi sorotan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021 pada akhir Juni lalu. Wapres mengungkapkan, laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) per 24 Juni 2021 menyebutkan, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada 2020. Jumlah orang yang menggunakan narkoba juga meningkat sebesar 22 persen. 

"Sementara secara global jumlah pengguna narkoba diperkirakan akan meningkat 11 persen sampai 2030," kata Kiai Ma'ruf.

Selain itu, hasil survei penyalahgunaan narkoba 2019 oleh Badan Narkotika Nasional bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menunjukkan,  angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,80 persen atau sekitar 3.419.188 jiwa. Sehingga ,dapat dikatakan terdapat 180 dari tiap 10 ribu penduduk Indonesia berumur 15 hingga 64 tahun memakai narkoba.

Karena itu, Ma'ruf mengajak sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional dalam penanganan narkotika. Ia secara khusus juga meminta BNN melakukan langkah strategis dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat