Kabar Utama
Pemda Luar Jawa-Bali Perketat PPKM
Situasi pandemi Covid-19 di hampir seluruh kabupaten kota di Jawa dan Bali berada pada level 3-4.
JAKARTA -- Pemerintah daerah di luar Pulau Jawa dan Bali menyatakan siap memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sesuai keputusan pemerintah pusat, pengetatan PPKM Mikro berlaku pada 6-20 Juli di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi.
Pengetatan ini menyusul lonjakan kasus harian yang terjadi dalam sepekan terakhir tidak memperlihatkan tren penurunan. Daerah di Jawa-Bali terlebih dulu diberlakukan PPKM Darurat.
Pengetatan dilakukan terhadap daerah yang masuk dalam kategori asesmen level 4 berdasarkan indikator yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Salah satu kategori daerah yang masuk dalam level 4 adalah daerah yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus Covid-19 per 100 ribu orang. Kota Solok, Sumatra Barat, menjadi salah satu daerah diharuskan memperketat PPKM.
Wali Kota Solok Zul Elfian mengatakan, pihaknya siap melakukan pengetatan demi menekan laju penularan Covid-19. Zul menambahkan, Pemkot Solok sebelumnya juga telah memulai penerapan PPKM Mikro. Bahkan, kata dia, Pemkot Solok telah membentuk satgas tingkat kelurahan, rukun tetangga, dan rukun warga untuk mengawasi kegiatan masyarakat agar tidak menimbulkan kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19.
"Oleh karena itu, Pemkot Solok siap memperketat penerapan kebijakan PPKM Mikro sesuai yang diinstruksikan," kata Zul, Rabu (7/7).
Terkait teknis pelaksanaan PPKM Mikro, ia mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Menurut dia, koordinasi dengan Pemprov Sumbar dan tim gugus tugas penting dilakukan untuk memperjelas aturan PPKM. Menurut Zul, Kota Solok saat ini ditetapkan sebagai zona kuning Covid-19.
Ia mengaku tidak tahu persis alasan pemerintah pusat memasukkan Kota Solok dalam daftar empat daerah di Sumbar yang diwajibkan memperketat PPKM Mikro.
"Berdasarkan hasil verifikasi, Kota Solok masuk zona kuning. Mungkin, karena Kota Solok masuk daerah pusat perdagangan," ujar dia. Kendati demikian, Pemkot Solok akan tetap menjalankan instruksi untuk memperketat PPKM Mikro.
Kepala daerah lainnya, yaitu Bupati Bulungan, Kalimantan Utara, Syarwani, telah menerbitkan surat edaran terkait pengetatan PPKM Mikro. "Penerapan pengetatan PPKM Mikro untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 pada periode 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021," kata Syarwani, Rabu.
Selama periode pengetatan PPKM, kata dia, kegiatan kerja/perkantoran bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor (WFO) hanya 25 persen. Kemudian, sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) dilarang melaksanakan perjalanan dinas (dalam daerah maupun luar daerah). "Lalu, seluruh kegiatan seminar, pertemuan, dan rapat ditutup sementara waktu," ujar Syarwani.
Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, sebagian besar masyarakat di daerahnya mematuhi aturan PPKM ketat. Ia pun mengaku turun langsung ke lapangan untuk meninjau implementasi PPKM pada Selasa (6/7) malam.
Hampir 90 persen tempat usaha atau tempat keramaian sudah mematuhi aturan penerapan PPKM secara ketat atau menutup tempat usahanya. "Walaupun masih ada beberapa restoran yang diizinkan beroperasi, pukul 20.00 WIB mereka sudah harus menutup aktivitas mereka. Kawasan berkerumun juga dilakukan penutupan," katanya.
Tingkatkan testing
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Sosial yang juga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh pemda disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. Pemerintah pusat juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.
“Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu, juga harus dimonitor kontak erat (tracing) karena varian delta ini menyebar lebih cepat,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).
Dia menambahkan, pengetesan perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate pekanan, dengan target positivity rate di bawah 10 persen. Misalnya, Kota Banda Aceh dengan positivity rate 49,36 per pekan, maka target jumlah tesnya 592 per hari. Demikian juga, misalnya, di Kota Bandar Lampung dengan positivity rate 41,56 per pekan, maka target jumlah tes 2.333 per hari.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di luar Pulau Jawa-Bali, pemerintah juga meminta pemda agar meningkatkan kapasitas rumah sakit khusus Covid-19 menjadi 40 persen. “Secara nasional rata-rata tempat tidur di RS untuk Covid-19 sebesar 28 persen dari kapasitas. Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31 persen dan di Luar Jawa-Bali 19 persen dari kapasitasnya," ujar dia.
Demi mendukung pelaksanaan pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali serta PPKM Darurat di Jawa-Bali, pemerintah akan memberikan bantuan beras masing-masing 10 kilogram (kg) kepada 20 juta penduduk. Sebanyak 10 juta di antaranya akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan 10 juta kepada penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial dan Bulog.
View this post on Instagram
Airlangga menjelaskan, selama pengetatan PPKM, kegiatan di perkantoran/tempat kerja di daerah level 4, melakukan WFH sebanyak 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara pada zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Berikutnya, kegiatan makan atau minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat. Lalu, layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.
Penularan di Jawa-Bali Sangat Cepat
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, level situasi pandemi Covid-19 di hampir seluruh kabupaten kota di Jawa dan Bali berada pada level 3-4. Artinya, tingkat penularan di lingkungan masyarakat terjadi sangat cepat dan mengakibatkan kapasitas respons sistem kesehatan yang ada cepat terpakai, bahkan terlampaui.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli, merupakan bentuk respons kebijakan untuk daerah-daerah dengan situasi pandemi level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat transmisi virus, yang beriringan dengan upaya untuk meningkatkan kapasitas kesehatan," kata Nadia dalam konferensi pers, Rabu (7/7).
Nadia yang juga menjabat sebagai direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, mengingatkan, pengetatan aktivitas masyarakat sangat penting untuk mengendalikan pandemi. Khususnya, menurut dia, untuk mencegah kesakitan dan kematian, serta menjaga keberlangsungan sistem layanan kesehatan.
"Dengan demikian, level situasi pandemi bisa menjadi lebih baik," ujar dia.
Ia menjelaskan, situasi pandemi saat ini terbagi dalam lima tingkat, mulai dari level 0 hingga 4 yang menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas testing, tracing, dan pengobatan relatif terhadap transmisi penularan virus di wilayah tersebut.
Level situasi di tingkat 0 adalah situasi di mana wilayah tersebut memiliki kapasitas respons yang memadai dan tidak memiliki kasus sama sekali. Dalam hal ini, menurut dia, wilayah tersebut tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial.
Di level situasi tertinggi, yaitu level situasi 4, merupakan kondisi di mana transmisi virus sangat tinggi, sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar jumlah kasus turun hingga level, yang dapat ditangani oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Nadia mengatakan, dalam penilaian untuk menentukan level situasi suatu wilayah, terdapat dua hal yang dibandingkan. Yaitu, level transmisi penularan dibandingkan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menyampaikan, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan akan dipersempit ke level instansi atau pengelola pusat keramaian. Cara ini diharapkan bisa meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di luar rumah.
"Ada beberapa lokasi yang kegiatan masyarakat dibatasi. Kita instruksikan pengetatan prokes (protokol kesehatan) agar setiap institusi dan pusat keramaian punya satgas Covid-19 atau penegak dan pengawas prokes," ujar Ganip, kemarin.
Ia menjelaskan, selama perpanjangan PPKM mikro tahap ke-12 saat ini, seluruh institusi dan pengelola pusat keramaian wajib memiliki Satgas Covid-19 atau tim penegakan protokol kesehatan. Ketentuan ini berlaku secara nasional.
Tim tersebut bertugas melaporkan, secara berkala pelaksanaan prokes masyarakat melalui aplikasi monitoring kepatuhan prokes Bersatu Lawan Covid-19 (BLC). "Tujuannya, evaluasi dan kita bisa melakukan kegiatan penegakan lapangan dengan benar. Selain itu, setiap institusi dan pengelola pusat keramaian kita wajibkan melaporkan kapasitas maksimal institusi dan pusat keramaian," katanya.
Dari laporan yang diterima tersebut, tim dari satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala, untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Untuk tahap awal, sistem pengawasan ini akan diujicobakan di DKI Jakarta.
"Di Lampung, kita lakukan sistem sama dan beberapa daerah untuk mengetatkan prokes," kata Ganip.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.