Kota Depok | Youtube

Jawa Timur

Pelayanan PBB dan BPHTB Dibuka Kembali

Pelayanan PBB dan BPHTB akan meningkatkan pendapatan Kota Depok

DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membuka kembali pelayanan tatap muka untuk wajib pajak yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Layanan bisa dilakukan pada hari tertentu dan dengan waktu yang terbatas.

"Kami membuka layanan PBB dan BPHTB di hari Senin, Rabu, dan Jumat pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Selasa dan Kamis tidak ada pelayanan tatap muka ataupun on call," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, saat ditemui di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (6/7).

Menurut Reza, keputusan itu mengikuti arahan pemerintah pusat terkait sektor esensial beroperasi 25 persen work from office (WFO) dan 75 persen work from home (WFH). Meski begitu, ia mengingatkan, masyarakat yang ingin membayar pajak wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan. "Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, dipersilakan datang pada hari dan jam yang telah ditentukan,” ujar Reza.

Dia mengatakan, beberapa jenis pelayanan yang dibuka, antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB dan BPHTB, serta konsultasi PBB. Selain itu, juga pengambilan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame, dan layanan lainnya.

"Konsultasi juga dapat dilakukan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk informasi pelayanan, bisa menghubungi 08111022274 (call center pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok) serta website Pbb-bphtb.depok.go.id," ucap Reza.

 

Digitalisasi Bank Jatim

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, (Bank Jatim) mendukung Pemeritah Kota Mojokerto dalam upaya Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Dukungan tersebut diwujudkan dengan peluncuran inovasi pembayaran retribusi dan pajak pada 8 layanan publik di Kota Mojokerto.

Direktur TI dan Operasi Bank Jatim, Tonny Prasetyo menjabarkan, delapan layanan yang dimaksud di antaranya adalah pembayaran Retribusi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Kemudian ada pembayaran Retribusi Pemakaian Ruangan, Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Trayek Untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum, Pembayaran PBB P2, dan Pembayaran BPHTB.

"Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan Pembayaran Pajak Daerah Lain seperti Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Reklame," ujar Tonny melalui siaran tertulisnya, Rabu (23/6).

Tonny mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan atas sinergi yang selama dirasanya telah terjalin dengan baik. Tonny mengatakan, dengan hadirnya pembayaran digital (digital payment) tersebut, pembayaran pada 8 layanan publik di kota Mojokerto dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui e-channel Bank Jatim.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari berharap, dengan hadirnya fasilitas tersebut, masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran retribusi dan pajak secara non tunai. Inovasi yang diluncurkan juga disebutnya sebagai upaya tranparansi dalam sistem pemerintahan, serta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Kami berharap kemudahan transaksi non tunai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana pembayaran, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada 8 layanan publik yang telah mengaplikasikan digital payment,” kata Ika.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat