Nasional
Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Bayar PBB-P2
Program itu diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat Kabupaten Tangerang agar lebih taat pajak.
TANGERANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, menggulirkan program 'Juli Peduli' tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2). Langkah itu untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP).
"Bagi Wajib Pajak (WP) PBB-P2 yang memiliki tunggakan, selama Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (3/7).
Program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak tepat waktu. Selain itu, menurut Dwi, sanksi administrasi yang dihapuskan adalah keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan sebesar dua persen per bulan.
"Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak. Karena, pokok PBB cenderung sangat murah, tarifnya pun hanya 0,15-0,225 persen, sesuai dengan kriteria yang berlaku," jelasnya.
Dwi menyatakan, program keringanan pajak itu berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Namun, kebijakan itu bukan untuk tahun 2021 karena belum jatuh tempo. Karena itu, Dwi mengajak kepada para WP agar segera melunasi PPB dengan manfaatkan program promosi karena yang dibayarkan hanya PBB pokok.
Menyesuaikan dengan PPKM darurat
Mal Pelayanan Publik Yogyakarta menyesuaikan sejumlah operasional layanan selama PPKM Darurat hingga 20 Juli, salah satunya mengubah jam layanan serta menutup sementara layanan dari sejumlah instansi vertikal.
"Kami melakukan perubahan untuk jam operasional layanan khususnya untuk layanan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.
Jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Yogyakarta untuk layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dilakukan dari pukul 08.00-14.30 WIB setiap Senin hingga Kamis dan pada Jumat dibatasi hingga pukul 13.30 WIB. Sedangkan layanan pajak daerah, PBB, dan BPHTB juga diubah menjadi pukul 08.00-12.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan pada Jumat dibatasi hingga pukul 11.00 WIB.
Layanan perekaman e-KTP, perizinan dan pengambilan dokumen dibatasi pada pukul 08.00-10.00 WIB setiap hari kerja.Sedangkan layanan dari sejumlah instansi vertikal yang ditutup sementara selama PPKM Darurat di antaranya dari layanan SIM, laporan kehilangan, dan SKCK dari Polresta Yogyakarta, layanan Samsat, BPJS, BPOM, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Bea Cukai, Imigrasi serta layanan haji dan umroh dari Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
"Untuk layanan perbankan, PDAM, koperasi dan badan usaha lain disesuaikan dengan jam operasional dari masing-masing instansi," katanya.
Nurwidi berharap, perubahan jam operasional layanan tersebut dapat mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19 agar kasus tidak semakin meningkat. "Kami pun melakukan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja langsung di kantor. Harapannya, kami tetap bisa memberikan layanan dengan baik di tengah pembatasan-pembatasan ini," katanya.
Selain melalui MPP, warga Kota Yogyakarta pun sudah bisa mengakses berbagai layanan publik secara daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.