Nasional
Kemenkominfo Tegaskan Siaran Digital tak Berbayar
masyarakat perlu memastikan apakah perangkat televisinya memadai untuk menerima siaran digital
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, siaran digital tidak berbayar. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli menyatakan, masyarakat tidak perlu membayar untuk bisa menikmati siaran digital seperti siaran berbayar.
"Satu hal juga yang jadi penting bahwa dengan beralihnya ke siaran TV digital tetap sama, masyarakat tidak perlu membayar seperti layaknya siaran berbayar, masyarakat tetap bisa nonton gratis seperti TV-TV saat ini. Hanya bedanya dulu analog, sekarang digital," kata Ramli dalam Webinar Sosialisasi TV Digital secara daring, Selasa (6/7).
Ramli menjelaskan, perbedaan siaran digital dengan siaran analog yang digunakan saat ini adalah penggunaan frekuensi. Dengan beralih ke siaran digital, frekuensi yang digunakan selama ini bisa berhemat dari semula satu kanal untuk satu lembaga penyiaran TV, menjadi 12 TV untuk satu kanal. Selain itu, kualitas gambar siaran digital yang diterima masyarakat akan lebih jernih dibandingkan dengan TV analog saat ini
"Selain masyarakat akan mendapat kualitas siaran TV yang jauh lebih baik, jauh lebih jernih juga masyarakat akan memperoleh siaran-siaran yang sangat berkualitas," ujarnya.
View this post on Instagram
Meski demikian, kata Ramli, masyarakat perlu memastikan apakah perangkat TV-nya memadai untuk menerima siaran digital. Ia mengatakan, bagi masyarakat yang TV-nya belum digital tidak perlu mengganti, tetapi cukup memberi perangkat tambahan, yakni set top box.
"Masyarakat cek apakah TV-nya sudah siap menerima siaran digital. Kalau belum siap dan nggak mau ganti TV, cukup beli set top box dipasang TV dan bisa menerima siaran digital jauh lebih jernih dan jumlah pemancar TV yang diterima juga lebih banyak," kata Ramli.
Kemenkominfo menyatakan, penghentian siaran TV analog menjadi digital (analog switch off) akan berlangsung bertahap di Indonesia. Yakni, dimulai di tahap pertama pada 17 Agustus 2021 di beberapa wilayah dan ditargetkan semua selesai pada 2 November 2022.
Ramli berharap masyarakat tersosialisasi dengan baik mengenai penghentian siaran analog ke siaran digital. "UU Cipta Kerja menetapkan nanti di ujungnnya seluruh Indonesia akan berhenti siaran analog itu pada 2 November 2022. Jadi, secara bertahap," katanya.
Aturan analog switch off (ASO) ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berdasarkan aturan itu, tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB.
Tahap I pada 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan di 15 kabupaten kota. Tahap II pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota. Untuk tahap III, 31 Maret 2022 ada 30 wilayah layanan di 107 kabupaten kota. Pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 dan 31 wilayah nanti di 110 kabupaten kota dan tahap V dilaksanakan 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.