Jakarta
60 Warga Nigeria Diciduk dari Kafe Langgar PPKM Darurat
Polda Metro Jaya membawa 81 orang dari kafe yang melanggar PPKM Darurat.
JAKARTA -- Polda Metro Jaya menindak sejumlah kafe dan spa yang nekat beroperasi karena melanggar pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Polisi pun menciduk 81 pegawai kafe Otentik Restoran and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang 60 orang di antaranya berstatus warga Nigeria.
"Kafe Autentik Restoran dan Lounge di Jakarta Utara dominan pengunjungnya warga negara asing, khususnya dari Nigeria. Kami amankan 81 orang, 60 WNA, dan sisanya WNI," ujar Yusri saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (5/7).
Menurut Yusri, ke-81 orang yang melanggar aturan PPKM Darurat harus menjalani tes antigen dan usap (swab). Hasilnya, kata dia, empat orang dinyatakan positif Covid-19, dengan perincian tiga warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kasir.
Adapun dari 60 warga Nigeria yang ditangkap, sambung dia, hanya 17 orang yang memiliki paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sementara itu, 43 orang lainnya tidak memiliki dokumen resmi. "Makanya, kita koordinasi dengan untuk kita sebarkan ke imigrasi diproses. Bahkan, kami juga koordinasi dengan Mabes Polri untuk datakan 60 orang itu apakah ada masalah lain," ucap Yusri.
Selain menindak kafe yang beroperasi sampai dini hari WIB, Yusri melanjutkan, Polda Metro Jaya juga membawa tiga orang dari Tropical Cafe di Twentynine Eatery, Radio Dalam, Jakarta Selatan. Kemudian, masing-masing satu orang ditangkap dari K One Spa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kalimalang, Kota Bekasi, dan di tempat karaoke di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Di Kota Tangerang satu kafe namanya Take Coffee di daerah larangan. Kita amankan satu tersangka kita ketahui bersama semua kafe tidak boleh orang makan di situ," kata Yusri menjelaskan jika operasi dilakukan berberengan pada akhir pekan lalu.
Menurut Yusri, penindakan terhadap lima kafe dan spa adalah langkah awal kepolisian menegakkan aturan PPKM Darurat. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melapor jika melihat tempat nonesensial tetap buka melebihi ketentuan. Pasalnya, selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, kafe dan restoran hanya bisa melayani pesanan take away atau tidak makan di tempat.
"Silakan laporkan ke kami jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak," ujar Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, jajarannya bakal terus menggelar operasi di lapangan.
“Upaya penegakan hukum yangg dilakukan untuk menjamin bahwa pelaksanaan PPKM darurat dipatuhi. Kalau terpatuhi, penanggulangan Covid-19 bisa bisa tuntas, itu tujuannya,” ucap Tubagus.
Dia menjelaskan, kafe ataupun spa yang kedapatan melanggar dijerat dengan aturan yustisi ataupun pidana. Tubagus mengatakan, razia yang digelar pada Sabtu (3/7) malam WIB hingga Ahad (4/7) dini hari WIB, menemukan lima pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penegakan sanksi melalui Ops yustisi dan penyelidikan tindak pidana. Sanksinya melalui UU wabah penyakit, pasal 14 siapa saja yg menghalangi penanggulangan wabah penyakit bisa dipidana, dapat dipidana. Inti masalah siapa yg menghalangi upaya penanggulangan covid, seperti PPKM Darurat.
“Sudah ada kepres dan instruksi Mendagri. Yang melanggar berarti menghalangi upaya penanggulangan. Maka, terpenuhi unsur Pasal 14 UU Wabah, itulah yang diterapkan,” ujar Tubagus.
Operasi yustisi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bergabung dalam tim operasi yustisi selama PPKM darurat diberlakukan. Tim Kejati DKI secara khusus bertugas mengawasi pasokan oksigen bagi pasien Covid-19 yang stoknya mulai menipis di pasaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Ashari Syam, menjelaskan, pihaknya terlibat bersama Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya dalam operasi yustisi atas pasokan oksigen. Selain itu, jaksa yang diterjunkan juga mengawasi pasokan obat-obatan yang dikonsumsi masyarakat.
Menurut Ashari, jajarannya menggunakan armada mobil tahanan untuk berkeliling dan menindak mereka yang terlibat mengambil untung dari kasus kelangkaan tabung oksigen dan obat tertentu di pasaran.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.