Tenaga kesehatan membawa tabung oksigen untuk pasien Covid-19 di tenda darurat khusus Covid-19 Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, Ahad (4/7). Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 BPBD DIY mengonfirmasi sebanyak 63 pasien di RSUP Dr S | Wihdan Hidayat / Republika

Khazanah

MUI: Haram Timbun Oksigen

Kaum Muslimin diimbau untuk sedekah oksigen, vitamin, dan bahan makanan.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh, peningkatan laju kasus Covid-19 akhir-akhir ini tampaknya memicu kenaikan permintaan atas sejumlah barang, termasuk oksigen tabung.

Ia pun mengecam pihak manapun yang sengaja menimbun komoditas tersebut untuk keuntungan sebesar-besarnya. Adanya penimbunan bisa memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, setiap tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan-bahan kebutuhan pokok, adalah haram. Kaum Muslimin pun diimbau agar tidak membeli banyak oksigen tabung walau itu dimaksudkan untuk persediaan pribadi.

“Hukumnya haram memborong obat-obatan, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya,” ujar Kiai Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (4/7).

Aparat penegak hukum diminta untuk mencegah penimbunan komoditas urgen terkait penanganan wabah virus korona. Oknum-oknum pemicu kelangkaan dan meroketnya harga tabung oksigen agar diproses sesuai aturan yang berlaku. “MUI juga meminta pemerintah untuk memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Kiai Asrorun pun mengajak segenap masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bahu-membahu dalam situasi pandemi. Menurut ajaran Islam, dia melanjutkan, sedekah pada waktu susah merupakan salah satu amalan yang mulia. Maka dari itu, sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, dan bahan makanan akan sangat membantu mereka yang sedang diuji dengan penyakit Covid-19. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI KH Amirsyah Tambunan mengatakan, penyebaran varian baru virus korona di beberapa daerah telah menyebabkan kenaikan pesat jumlah kasus Covid-19. Banyak pula pasien yang nyawanya tidak tertolong. Karena itu, pihaknya mendukung kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diambil pemerintah.

Menurut dia, para tokoh agama dan takmir masjid dapat menjadi pelopor untuk menyukseskan PPKM. Mereka diharapkan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang di daerah masing-masing. Bila pembatasan aktivitas diterapkan di suatu wilayah, dia melanjutkan, para ulama dan pengurus masjid dapat menganjurkan umat Islam untuk mengambil keringanan (rukhshah). Misalnya, pelaksanaan ibadah massal di masjid dapat diganti dengan ibadah bersama keluarga inti di rumah.

Hal itu tidak berarti menafikan fungsi sosial masjid. Kiai Amirsyah menilai, pengurus masjid dapat mengoptimalkan komunikasi di antara jamaah. Dengan demikian, koordinasi dapat terus berlangsung untuk menolong warga setempat yang terdampak Covid-19.

Ia berharap, semangat berbagi dapat terus hidup di tengah Muslimin. Apalagi, dalam beberapa hari mendatang Idul Adha 1442 H/2021 M akan tiba. “Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat,” katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menerbitkan peraturan untuk pedoman peribadatan Idul Adha selama PPKM berlangsung. Aturan tersebut diterapkan di zona PPKM dan PPKM darurat. “Jadi, ada dua hal (yang diatur), yang pertama yang terkait di dalam zona PPKM darurat dan di luar PPKM darurat,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (2/7) lalu.

Ada tiga hal yang menjadi cakupan beleid itu, yakni takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban. Menag memastikan, takbiran akan dilarang di zona PPKM darurat. Kegiatan yang dimaksud ialah arak-arakan, baik dengan jalan kaki maupun pawai kendaraan. Karena itu, ia menyarankan agar takbiran dilakukan di rumah saja.

“Shalat Idul Adha di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban,” katanya.

@republikaonline

Ya Allah, Begini Antrean Isi Ulang Tabung Oksigen. ##TiktokBerita ♬ original sound - Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat