Nasional
Eks Bupati Manggarai Barat Divonis Tujuh Tahun
Putusan Agustinus itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis tujuh tahun penjara terhadap mantan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.
Agustinus dinilai terbukti melakukan tindakan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Tidak tanggung, kerugian yang diakibatkan tindakan Agustinus mencapai Rp 1,3 triliun.
Putusan itu disampaikan dalam sidang daring yang dipimpin Hakim Wari Juniati dengan hakim anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung, Rabu (30/6). Sementara, mantan bupati Manggarai Barat dua periode itu mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Wari membacakan putusannya. Dalam amar putusannya, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara.
Putusan Agustinus itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hakim Wari kemudian memberikan kesempatan kepada Agustinus maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan perlawanan hukum apabila tidak sependapat dengan putusan tersebut.
Apabila tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain
"Apabila tidak sependapat dengan putusan ini, maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan," kata Wari. Terdakwa maupun jaksa menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
Agustinus ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya pada awal 2021 terkait korupsi jual beli tanah 30 hektar di Labuan Bajo. Mereka diduga melakukan penjualan dan pengalihan tanah milik pemerintah tersebut kepada pihak ketiga. Tujuh terdakwa lainnya telah mendapatkan vonis berbeda pada Jumat (18/6) karena terbukti terlibat bersama-sama melakukan korupsi tersebut.
Ketujuh terpidana adalah Abrosius Syukur dengan vonis selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar; Caitano Soares divonis tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat Marthen Ndeo divonis 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Afrizal alias Unyil divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan mengganti kerugian negara Rp 370 juta; Abdullah Nur divonis tujuh tahun dan denda Rp 750 juta; Theresia Koro Dimu (notaris) divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terakhir, Muhammad Achyar yang divonis 10,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan pengganti Rp 500 juta.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.