Kabar Utama
Disebut Berbohong, HRS Dipenjara Empat Tahun
Menjelang pembacaan vonis, ratusan massa simpatisan HRS berniat menyambangi PN Jakarta Timur.
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah terkait perkara dugaan menutup-nutupi kondisi kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim memvonis HRS dengan hukuman empat tahun penjara.
"Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Kamis (24/6) pagi.
Menjelang pembacaan vonis kemarin, ratusan massa simpatisan HRS berniat menyambangi PN Jakarta Timur untuk mengawal persidangan. Sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa simpatisan datang dari arah Buaran menuju flyover Pondok Kopi dan juga dari arah Cakung. Sejumlah kendaraan taktis disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkistis.
Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri yang bersiaga di flyover Pondok Kopi kemudian berupaya menghalau massa simpatisan HRS. Karena banyaknya massa yang ingin merangsek lewat flyover, situasinya menjadi semakin runyam.
Kerusuhan pecah lantaran polisi ingin memukul mundur massa. Di sela kekacauan, motor polisi dan warga yang terparkir di sisi kanan arah Jakarta tercebur ke saluran air.
"Ketika terjadi aksi (saling) lempar, ada massa yang melemparkan motor masuk ke sungai tapi itu sudah ditangani," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, Kamis.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan ratusan kemudian ditangkap kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Dari massa yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.
Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.
Massa simpatisan HRS kemudian meninggalkan lokasi tersebut selepas adzan dzuhur berkumandang. Aparat kepolisian kemudian menyusul membubarkan diri menjelang sore hari.
republikaonline Aparat kepolisian membubarkan pendukung Habib Rizieq Shihab yang hendak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). suara asli - Republika
Bukti bohong
Dalam sidang putusan tersebut, hakim menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab.
"Dengan ini saya tidak mengizinkan siapa pun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6.000," ujar Hakim mengutip isi surat pernyataan tersebut.
HRS sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor. JPU menyatakan HRS bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
HRS dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020. Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Untuk hal yang meringankan, JPU berharap HRS dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan. Untuk dua terdakwa lainnya, yaitu dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, HRS membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara kongkalikong aparat hukum memberi jalan masuk ke Indonesia kepada buron Djoko Tjandra. Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan empat tahun penjara kepada Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata HRS.
Selepas pembacaan vonis kemarin, HRS menyatakan menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding. "Saya menolak putusan majelis hakim dan saya mengajukan banding. Terima kasih," ujar Rizieq.
Rizieq menyatakan, ada ada beberapa hal yang tidak bisa ia terima. Di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik. "Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar HRS.
Rizieq juga mengeklaim ada beberapa hal lain yang tidak bisa diterima, tapi ia tidak ingin menyebutkan.
Sebelumnya, HRS dan lima terdakwa lain masing-masing divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jaktim dalam putusan yang dibacakan pada 27 Mei lalu itu menilai, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima terdakwa lain, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi bersalah terkait kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa, kata hakim, menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.
Tim kuasa hukum HRS kemarin sempat meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur mempercepat pembacaan vonis. "Pertama, untuk pertimbangan waktu. Kedua, bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan," kata anggota kuasa hukum HRS, Sugito Atmo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.