Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

SKB ITE Resmi Diteken

Penyelesaian permasalahan UU ITE diharapkan tanpa harus menempuh peradilan.

JAKARTA—Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6). SKB ditandatangani tiga pimpinan lembaga, yakni Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Penandatanganan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD. Menko Polhukam berharap, dengan adanya SKB itu penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Mahfud MD, usai menyaksikan penandatanganan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6).

SKB juga diharapkan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sembari menunggu Revisi UU ITE masuk ke dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. "Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Mahfud.

 

Mahfud menjelaskan, SKB dibentuk sebagai upaya merespons suara masyarakat yang menyatakan UU ITE kerap makan korban. Di mana UU itu dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Karena itu, pemerintah mengeluarkan dua keputusan, yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menegaskan, SKB Pedoman UU ITE ini akan menjadi buku saku bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan pasal-pasal dalam UU ITE.

Johnny berharap, dengan ditekennya SKB ini menjadi pedoman dalam upaya penegakan UU ITE yang mengedepankan penerapan restorative justice. Karenanya, penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

Menurut Johnny, upaya ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remidium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Johnny menyebut, pasal di UU ITE yang membutuhkan pedoman implementasi adalah pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. "Pedoman implementasi ini juga merupakan lampiran dari SKB yang terdiri dari delapan substansi penting pada pasal-pasal," kata Johnny.

Delapan pasal

Menkominfo melanjutkan, ada delapan pasal yang dibuat pedoman dalam SKB. Antara lain, pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Johnny menjelaskan, pasal ini akan fokus pada kegiatan pendistribusian, bukan pada tindakan asusilanya.

Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Pelapor pasal ini harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

"Fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja (dolus) oleh pelaku, bukan perasaan korban," kata Johnny.

Selanjutnya, pedoman Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen. Johnny menjelaskan pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring. Lalu, pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat, memusuhi individu, atau kelompok dari SARA.

Pasal-Pasal Diberi Pedoman:

- Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan: fokus pada pendistribusiannya.

- Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian: titik berat pada distribusi konten perjudian.

- Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik: pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik.

- Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman: fokus pada pendistribusian.

- Pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong yang merugikan konsumen: bukan pemidanaan //hoaks// secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

- Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA: aparat penegak hukum harus dapat membuktikan pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari SARA.

- Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan.

- Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE.

Sumber: SKB Pedoman UU ITE

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat