Pekerja menyusun batu karang di lokasi venue perahu layar, Kota Jayapura, Papua, Jumat (11/6/2021). | ANTARA FOTO/Pewarta/Indrayadi TH

Kabar Utama

MRP Gugat Revisi UU Otsus

DPRP menyatakan pemekaran wilayah tak terlalu dipusingkan warga Papua.

JAKARTA -- Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua, terhadap Presiden Republik Indonesia.

Keduanya meminta MK memerintahkan presiden untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pembahasan revisi UU Otsus sampai adanya putusan final. "Iya harus ada putusan sela," ujar Ketua MRP Timotius Murib saat dihubungi Republika, Senin (21/6).

Ketentuan Pasal 77 UU Otsus Papua menyebutkan, usul perubahan atas UU ini dapat diajukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Namun, usulan revisi UU Otsus yang sekarang sedang dibahas datang dari pemerintah pusat secara sepihak, bukan MRP yang disebut memiliki kewenangan tersebut. Murib mengaku, MRP maupun MRPB sudah melakukan kegiatan rapat dengar pendapat untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan otsus Papua selama 20 tahun dengan melibatkan seluruh komponen orang asli Papua (OAP).

Dari rapat itu, MRP dan MRPB memperoleh gambaran bersama mengenai keberhasilan dan kegagalan otsus dalam menjaga jati diri dan pemenuhan hak-hak dasar OAP serta menentukan pilihan bersama kebijakan yang tepat untuk nasib OAP. Keduanya menilai, dari 24 kewenangan yang diberikan UU Otsus Papua, hanya empat kewenangan yang dapat dilaksanakan.

Empat kewenangan yang dimaksud antara lain pembentukan DPRP, pembentukan MRP sebagai representasi kultur OAP, syarat kepala daerah adalah OAP, dan dana otsus. Selain itu, peraturan daerah khusus yang dibuat dan ditetapkan DPRP bersama gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRP, meskipun tidak konsisten. Sementara 20 kewenangan lainnya sama sekali belum dilaksanakan.

Kewenangan yang belum terlaksana seperti peradilan adat dan pengadilan adat, OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan, serta aspek hak asasi manusia (HAM) dengan pembentukan perwakilan Komnas HAM, pengadilan HAM, maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Berdasarkan evaluasi tersebut, Murib mendorong agar UU Otsus direvisi secara menyeluruh.

Namun, pemerintah hanya mengusulkan revisi tiga pasal, yakni Pasal 1 huruf a mengenai definisi Provinsi Papua, Pasal 34 yang berkaitan dengan kenaikan dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemerintah pusat dapat melakukan pemekaran wilayah di Papua.

MRP dan MRPB berpendapat, presiden telah melanggar ketentuan Pasal 77 dengan dikeluarkannya surat presiden kepada DPR RI perihal Rancangan UU (RUU) Otsus Papua. Padahal RUU tersebut sama sekali belum melalui proses usulan dari rakyat Papua dan bukan aspirasi rakyat Papua yang disampaikan melalui MRP dan DPRP.

"Mekanisme dan diskusi yang dilakukan DPR hari ini sudah menyalahi konstitusi, menyalahi aturan, dan melanggar Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 tentang daerah khusus, kecuali tidak diatur di Undang-Undang khusus, tapi ini kan sudah diatur melalui Pasal 77, kenapa hari ini Bapak Presiden mengajukan usul perubahan tersebut," kata Murib.

photo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Aswanto (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (tengah), Saldi Isra (kedua kiri) dan Manahan MP Sitompul, memimpin Sidang Permohonan Pengujian UU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2019). - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

Dalam pokok perkaranya, MRP dan MRPB meminta MK menyatakan presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan UU Otsus Papua. Sedangkan, mereka meminta MK menyatakan MRP dan MRPB mempunyai kewenangan untuk mengusulkan perubahan UU Otsus Papua. MRP dan MRPB mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK dengan nomor 2085/PAN.MK/VI/2021.

Sementara, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menerima kedatangan sejumlah anggota DPRP di Kantor Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/6). Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan dalam pertemuan tersebut DPR Papua menginginkan agar revisi UU Otsus Papua yang tengah dibahas oleh DPR saat ini tidak hanya dilakukan terhadap dua pasal saja.

"Karena apa, karena persoalan Papua sangat kompleks menyangkut berbagai macam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan karena itu mereka menginginkan agar semua aspek yang menjadi perhatian kita hari ini harus menjadi bagian revisi uu tersebut," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/6).

 
Mereka tidak menginginkan terlalu banyak pemekaran-pemekaran seperti itu tetapi yang ada hari ini sebetulnya harus ditingkatkan. 
 
 

Selain itu DPR Papua juga menginginkan agar kualitas UU Otsus Papua yang ada saat ini untuk ditingkatkan. Menurutnya usulan pemekaran wilayah tidak terlalu diinginkan oleh masyarakat Papua.

"Mereka tidak menginginkan terlalu banyak pemekaran-pemekaran seperti itu tetapi yang ada hari ini sebetulnya harus ditingkatkan. kesejahteraan rakyat harus bagus, persoalan-persoalan hak asasi manusia pelanggaran ham dst harus dituntaskan, sehingga masyarakat dan rakyat papua merasa bagian yang integral dengan Republik Indonesia," ujarnya.

Kemudian DPR Papua juga menyampaikan keinginan mereka agar pelaksanaan revisi uu itu melibatkan  rakyat papua. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan supaya masukan yang ada  langsung disampailan konkret dalam wujud yang nyata dan bisa direalisasikan secepatnya.

"Teman-teman dari Papua itu sudah menuliskan draf usulan ke Fraksi PAN dan kami berjanji apa yang sudah disampaikan di sini akan kami pelajari semaksimal mungkin, sebaik mungkin dan akan kami perjuangkan dengan teman-teman kami yang bertugas di pansus otsus," ungkap anggota Komisi IX DPR tersebut.

 
Dr Adriana Elisabeth tentang Otonomi Khusus Papua.
(Istimewa)
 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka ruang terhadap perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua di luar dua pasal usulan pemerintah. Pemerintah mengajukan RUU Otsus Papua dengan merevisi Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.

"Kita tidak menutup kepada dua pasal, tidak, tapi pecahan dari pasal itu atau mungkin pasal-pasal lain," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR, Kamis (17/6).

Tito menegaskan, revisi di luar pasal yang diajukan pemerintah harus sejalan dengan tujuan percepatan pembangunan Papua. Namun, dia meminta agar masukan atas perubahan pasal-pasal sensitif yang berhubungan dengan masalah politik dan pemerintahan, tidak membuat revisi UU Otsus Papua berlarut-larut.

Dia mengatakan, inti dari rencana perubahan UU Otsus Papua ada tiga hal, yakni meredefinisi Provinsi Papua, perpanjangan dan kenaikan dana otsus Papua, serta membuka ruang untuk pemerintah pusat melakukan pemekaran daerah otonomi baru di Papua. Mengenai dana otsus perlu diatur tata kelola keuangan dan pengawasannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat