Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) berjalan bersama usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Pada pemeriksaan it | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kabar Utama

Penyelidikan TWK Segera Rampung

Komnas HAM menargetkan penyelidikan pelanggaran HAM dalam TWK tuntas akhir Juni.

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) rampung akhir bulan ini. Sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran HAM atau tidak, Komnas HAM membuka pintu kepada para pihak terkait agar memberikan klarifikasi selengkap mungkin, termasuk para pimpinan KPK.

"Kami ingin selesai akhir bulan ini atau awal bulan depan," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam, Ahad (20/6).

TWK yang merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi asisten sipil negara (ASN) diduga mengandung pelecehan seksual hingga pelanggaran HAM. Komnas HAM telah memeriksa berbagai saksi dari lembaga terkait. Namun, pemeriksaan pimpinan KPK menjadi sorotan karena sempat tidak memenuhi panggilan dua kali. Pada Kamis (17/6), pemeriksaan diwakili Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Padahal, Komnas HAM berharap kelima pimpinan KPK bisa datang sendiri karena diduga memiliki peran masing-masing.

Anam menegaskan, Komnas HAM memberikan kesempatan kepada para pihak terkait tersebut sampai akhir bulan ini. Karena kasus itu akan segera disimpukan. "Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam-macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," kata Anam.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Jumat (18/6), mengatakan, keterangan yang disampaikan Nurul Ghufron sudah lebih dari cukup. Karena itu, keteramgan empat pimpinan KPK yang lainnya dan Sekertaris Jenderal KPK, Cahya Harefa tidak diperlukan lagi.

Menanggapi itu, Anam menyatakan, ketidakhadiran para pihak itu seperti mengabaikan kesempatan untuk klarifikasi. "KPK tidak pernah dirugikan, tapi yang dirugikan semua orang, semua pihak yang namanya disebutkan dalam konstruksi peristiwa itu yang tidak menggunakan kesempatan ini untuk klarifikasi, bukan lembaga, " ujar Anam.

Anam memastikan, saat ini Komnas HAM sudah mendapat titik terang dari sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Menurutnya, berbagai instrumen itu sudah cukup dalam merangkai kesimpulan terkait aduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan oleh proses TWK. Ia juga memastikan, tanpa keterangan empat pimpinan KPK, hasil investigasi akan sangat kredibel.

"Kalau dokumen A ngomong A, dan dokumen itu sudah diklarifikasi oleh saksi lain atau oleh pemberi keteterangan yang lain, terus di situ menyebutkan di  dokumen itu, di saksi itu B misalnya, si B  enggak datang apakah itu kredibel? itu kredibel. Kami menggunakan itu, wong itu kami konfirmasi kok, dokumennya resmi, legal," kata Anam.

Anam menambahkan, pihaknya juga memiliki sebuah video penting yang menyatakan apakah hasil dari TWK bersifat rahasia atau tidak rahasia. Video tersebut, kata Anam, dikonfirmasi langsung kepada para saksi fakta yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

"Ada video penting, yang ini soal hasil ini rahasia atau tidak. Judulnya terkait itu. Kan ada pertanyaan bagaimana soal kerahasiaan dokumen. Nah, itu kami konfirmasi (kepada para saksi), " terang Anam.

photo
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Adapun pada pekan ini, Komnas HAM menjadwalkan meminta keterangan kepada ahli.  Ada tiga ahli yang akan dihadirkan, yakni ahli hukum, psikometri, dan orang yang mengerti meletakkan nilai-nilai kebangsaan dalam kepentingan publik. "Namanya enggak akan kami sebut karena kalau disebut takutnya beliau terpengaruh enggak bisa komprehensif, enggak bisa independen. Yang rugi kita semua, enggak hanya Komnas HAM, " kata Anam.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) mengatakan, ada indikasi kuat adanya pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran HAM atas 75 pegawai KPK tersebut. Menurut BW, kesimpulan itu didapatkan dari fakta TWK dibuat secara “khusus” memuat sifat yang “khas”, namun potensial dilakukan secara abuse of power dan against the human rights.

"Antara lain dapat dilihat dari pengalihan status Insan KPK menjadi ASN adalah mandat UU dikonversi menjadi proses rekruitmen dan sangat merugikan insan KPK, " kata BW, Ahad (20/6).

Berharap presiden

Public Virtue Research Institute (PVRI) menyesalkan belum dibatalkannya keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai KPK, meskipun sudah sebulan lebih. Presiden Joko Widodo kembali didesak membatalkan pemberhentian tersebut. Tak hanya KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga didesak agar membuka dokumen TWK yang dijadikan dalih menyingkirkan 51 pegawai KPK.

“Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan keputusan tersebut” kata Deputi Direktur PVRI, Anita Wahid acara bertema “Delegitimasi KPK dan Regresi Demokrasi” secara daring, Ahad (20/6). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat