Ilustrasi pasar mata uang kripto | Pexels/Nataliya Vaitkevich

Khazanah

Transaksi Kripto, Halal atau Haram?

Banyak orang menanyakan mata uang kripto. Apa pendapat ulama mengenai hal ini?

OLEH UMAR MUKHTAR 

Investasi di aset kripto belakangan digandrungi banyak kalangan di dunia. Harganya terus melonjak sehingga minat investor terus meningkat.

Popularitas kripto sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari kehadiran bitcoin. Bitcoin secara resmi diluncurkan pada Januari 2009. Bitcoin diciptakan untuk memungkinkan pembayaran daring dikirim langsung dari satu pihak ke pihak lain tanpa melewati lembaga keuangan atau perbankan. Lambat laun, muncul koin-koin kripto yang baru, di antaranya dogecoin, ethereum, dan banyak lagi.

Lantas, muncul pertanyaan, bagaimana hukum investasi kripto ini, halal atau haram?

Direktur Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) Institute, AH Azharuddin Lathif mengatakan, kripto adalah persoalan kontemporer yang tidak ditemukan dalam Alquran dan sunah serta ijtihad ulama klasik.

Secara sederhana, kata dia, kripto adalah uang digital yang bisa digunakan untuk transaksi tanpa melewati pihak ketiga. Sedangkan kalau uang elektronik itu melalui pihak ketiga.

Namun, dalam perkembangannya, kini banyak yang berinvestasi pada mata uang kripto. "Ini adalah persoalan ijtihadi sehingga ulama merespons persoalan kontemporer terkait uang digital yang jumlahnya sekarang banyak, tidak hanya bitcoin," ujar dia, Kamis (17/6).

photo
Papan yang memperlihatkan penjualan bitcoin, di Kuta, Bali, beberapa waktu lalu. Banyak orang menanyakan mata uang kripto. Apa pendapat ulama mengenai hal ini? -- REUTERS/Nyimas Laula - RC17FF2514D0 - (Reuters)

Azharuddin menyampaikan, ulama-ulama di Timur Tengah telah banyak menyampaikan pendapatnya soal mata uang kripto. "Rata-rata berkesimpulan bahwa kripto ini haram dijadikan media transaksi. Misal MUI-nya Turki, itu berkesimpulan bahwa aset kripto, baik itu sebagai mata uang atau komoditas adalah sesuatu yang dilarang. Nah, ini pendapat mayoritas ulama," ujar Azharuddin yang juga dosen hukum ekonomi syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Namun, ada pula yang berpendapat bahwa aset kripto sangat berpotensi dibolehkan. Pendapat ini merujuk pada prinsip dasar muamalah, al-ashlu fi al-muamalati al-ibahah hatta yadullu al-daliilu ala tahrimiha, yakni hukum asal muamalah itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.

"Kemudian, argumentasi yang membolehkan kripto, bahwa aset kripto itu merupakan harta karena di dalamnya terkandung manfaat dan nilai," katanya.

Di beberapa negara pun, bitcoin sebagai salah satu koin kripto telah diterima. Misalnya, di Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, dan Australia. Namun, bukan sebagai mata uang dan hanya sebagai layanan keuangan. Satu-satunya negara di dunia yang menerima bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah adalah El Salvador.

Merujuk pada keadaan itulah, lanjut Azharuddin, ada sebagian ulama yang membolehkan. Seperti ulama di Jerman yang menanggapi negaranya yang telah membolehkan kripto. Ulama itu pun berpendapat bahwa kripto dibolehkan.

Jadi, apakah aset kripto ini sesuai atau tidak menurut syariah? Jawabannya adalah terjadi perbedaan pendapat para ulama. “Mayoritas melarang karena aset kripto itu sesuatu yang gharar, tidak jelas dan tidak pasti. Asal-usulnya saja tidak pasti. Juga sangat potensial menjadi ajang spekulasi (maysir atau qimar). Inilah yang menjadi sorotan," katanya.

Selain itu, Azharuddin juga menyoroti kripto bila ingin dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran. Dia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Kripto bisa menjadi alat pembayaran bila memang masyarakat menerimanya.

Terlebih, di negara tertentu sudah menerima bitcoin sebagai alat pembayaran sah. "Namun, dibutuhkan pengakuan hukum oleh negara dan inilah yang penting,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat