Nasional
Jenis Vaksin Gotong Royong Bisa Dipakai Pemerintah
Jenis vaksin Covid-19 program vaksinasi Gotong Royong bisa untuk program pemerintah.
JAKARTA – Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk program vaksinasi Gotong Royong diputuskan bisa digunakan juga untuk vaksinasi program pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Heriyanto, mengatakan, ada sejumlah syarat dan ketentuan dalam pemanfaatannya.
“Pada peraturan menteri kesehatan (PMK) terbaru, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong,” kata dia di Jakarta, Selasa (15/6).
Bambang mengatakan, pada Pasal 7A poin 2 PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 disebutkan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi program pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain. Ada tambahan catatan pada poin 3, bahwa vaksin Covid-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
“Artinya, kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah,” katanya.
Bambang menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku pada mekanisme vaksin pemerintah, tidak berlaku sebaliknya. “Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah,” ujar dia.
Bambang mencontohkan, salah satunya adalah vaksin hibah Sinopharm yang merupakan vaksin Gotong Royong. Maka program vaksin pemerintah bisa menggunakan vaksin tersebut. Tapi, kata dia, program vaksinasi Gotong Royong sampai saat ini masih tidak diperkenankan menggunakan jenis vaksin yang sudah dipakai dalam program vaksinasi pemerintah.
Saat program vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac, jadwal pemberian dosis kedua yaitu 28 hari setelah mendapatkan dosis pertama. Namun, kini jadwal pemberian vaksin dosis kedua sedikit lama yaitu tiga bulan setelah pemberian vaksin dosis pertama.
View this post on Instagram
"Kini ada perbedaan dalam memberikan vaksin Covid-19 dosis kedua karena ada vaksin AstraZeneca yang baru diberikan 3 bulan setelah dosis pertana. Sedangkan Vaksin Sinovac dosis kedua diberikan 28 hari kemudian," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Selasa (15/6).
Ia menambahkan, perbedaan dalam pemberian vaksin dua merek ini karena dari hasil uji klinis. Kendati demikian, ia memastikan efikasi dua jenis vaksin ini tetap diatas standar organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) yaitu diatas 50 persen. "Menurut review Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), efikasi Vaksin Sinovac 65 persen dan AstraZeneca 62 persen," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.