Tersangka dan barang bukti dihadirkan saat pemusnahan barang bukti kasus peredaran narkotika di Lempasing Bandar Lampung, Lampung, Kamis (27/5/2021). BNNP Lampung mengamankan 7 orang tersangka hasil pengungkapan periode Januari-Mei 2021 dan memusnahkan 5, | ANTARA FOTO/Ardiansyah

Jakarta

Polisi Bekuk Pengedar Ganja dan Sabu

Polisi mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba seperti ganja dan sabu.

JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IF. Dari tangan IF, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai lebih 600 gram.

"Ketika diamankan, IF (hanya) membawa sabu 155 gram," kata Kepala Polrestro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (8/6).

Menurut dia, IF ditangkap di depan salah satu SPBU di kawasan Mampang Prapatan, Jaksel pada Sabtu (29/5). Setelah digeledah hingga ke kamar kos tersangka di Mampang Prapatan, sambung dia, didapati ada sabu siap edar 489 gram yang dibungkus plastik dalam delapan paket.

Dari pengakuan tersangka, kata Azis, IF mengaku sudah tiga kali mendapatkan barang haram itu dari seseorang dengan nama samaran Oman. Adapun Oman saat ini berstatus buron dan dalam pengejaran.

Jajarannya membongkar rencana tersangka yang akan mengantarkan sabu kepada seseorang dengan nama samaran Ju, yang juga sedang dikejar polisi. Selain menyita sabu sebagai alat bukti, polisi juga menyita dua buah timbangan elektronik yang mengindikasikan pelaku bukan orang baru dalam peredaran gelap narkotika.

Selain itu, Azis melanjutkan, jajarannya juga menangkap empat pengedar ganja di Jaksel pada Mei lalu. Aparat mengamankan 13,5 kilogram (kg) ganja sebagai barang bukti.

"Barang bukti tersangka pertama 10 kg ganja, tersangka kedua (dua orang) 2,5 kg ganja, tersangka ketiga 644 gram sabu, tersangka keempat satu kg ganja," kata Azis.

Dia menyebut, tersangka menjual ganja itu seharga Rp 400 ribu per bungkus dalam kemasan per 100 gram. Sehingga, total barang bukti yang disita setara Rp 54 juta.

Dalam kasus pengungkapan pengedar ganja, anak buahnya pertama menangkap tersangka DC di sebuah tempat di Jakarta pada 25 Mei 2021. Dari tangan DC, aparat mendapat 10 kg ganja yang dibungkus dalam lima plastik yang dililit lakban warna cokelat.

Jajaran Satresnarkoba, sambung dia, lalu melakukan pengembangan. Diketahui, jaringan tersangka DC hendak mengirimkan ganja menggunakan jasa ekspedisi. Ternyata paket itu diambil tersangka MH dan MYH di kawasan Bogor pada 27 Mei. Paket itu berisikan ganja seberat 2,5 kg.

Anak buahnya kembali melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka DC. Ditangkaplah satu tersangka lagi berinisial J di Kebayoran Lama pada Senin (7/6) dengan barang bukti satu kg ganja.

Polisi pun menjerat lima tersangka dari dua kasus berbeda itu dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat