Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian saat wawancara bersama Republika. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

UU Dunia Digital Atur Banyak Sektor

BSSN menyatakan, pembuatan omnibus law dunia digital sesuai amanat konstitusi.

JAKARTA—Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan, pembuatan omnibus law Dunia Digital sesuai amanat konstitusi. Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengaku masih menunggu Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait rencana ini.

Kepala BSSN mengaku rencana pembuatan omnibus law sebagai pertahanan digital sudah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Meskipun, baru kemarin dimunculkan Menteri Polhukam, Mahfud MD. "Mudah-mudahan (segera dibuat uu omnibus law). Karena kalau tidak, satu satu, satu, satu, kan masalah di ruang siber itu luas sekali, ada transaksi elektronik, keamanan siber, perlindungan data pribadi dan sebagainya, dan sekarang ekonomi terutama ya udah sangat luar biasa," tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Hinsa mengatakan, Omnibus Law Dunia Digital bakal mengatur banyak sektor. Antara lain, transaksi elektronik, perlindungan data, keamanan dunia siber nasional, hingga potensi ekonomi dari kegiatan digital lainnya.

"Pokoknya kita lengkapi semua supaya ruang siber kita itu benar-benar yang bersih, kemudian di situ kita bisa mendapatkan kesejahteraan, dan disitu ekonomi digital luar biasa antara lain disamping yang lain. Jadi memang itu harus kita atur, kita lindungi dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

BSSN menegaskan mendukung realisasi Omnibus Law Dunia Digital ini. Menurut Hinsa, UU sapu jagat ini akan menjadi instrumen lengkap untuk melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia. “Kita sangat mendukung karena kita di ruang siber itu masih membutuhkan banyak pengaturan, kehadiran negara,” tegas Hinsa.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengaku saat ini pihaknya belum dapat berkomentar banyak terkait regulasi apa saja nantinya akan masuk dalam Omnibus Law dunia digital tersebut. "Saya belum dapat berkomentar, masih dalam pembahasan," kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun, Dedy mengaku, ujung tombak pembahasan Omnibus Law ini dari Kemenko Polhukam, bukan dari Kemenkominfo. "Polhukam," jawab Dedy saat ditanya leading sector UU sapu jagat ini.

Fokus RUU PDP

Menko Polhukam Mahfud MD sendiri mengakui, pembentukan Omnibus Law Dunia Digital akan membutuhkan waktu khusus. Menurut dia, waktu khusus itu diperlukan untuk membentuk aturan yang komprehensif, yang beberapa aturannya sudah banyak diatur per sektor.

"Karena itu (Omnibus Law Dunia Digital) komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti perlu waktu yang lebih khusus," ungkap Mahfud saat membahas omnibus law, dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (9/6).

Omnibus law yang memang direncanakan untuk solusi jangka panjang tersebut akan disiapkan sembari proses revisi terbatas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) berupa pedoman kriteria implementatif UU ITE.

"SKB tadi, yang pedoman kriteria implementatif itu ada tiga nanti yang akan tanda tangan, satu Kapolri, dua Jaksa Agung, yang ketiga Menkominfo," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, SKB itu akan lekas diluncurkan karena pembahasannya sudah dilakukan berkali-kali oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. SKB diterbitkan sembari menunggu proses revisi terbatas atas UU ITE dilaksanakan.

"Itu sambil menunggu revisi UU. Itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau itu ada, baik di pusat maupun di daerah," ujarnya.

Sementara, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal, menyarankan pemerintah fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Saat ini, RUU yang ditujukan sebagai perlindungan data penduduk Indonesia ini masih dibahas DPR dan pemerintah. Selain itu, Komisi I DPR menegaskan, sudah ada UU ITE yang yangatur penggunaan media dan transaksi elektronik.

Bahkan, Iqbal mengatakan, pemerintah sendiri yang ingin segera mengajukan revisi terbatas terhadap UU ITE. "Jika nanti RUU PDP ini bisa menjadi UU PDP, maka hal ini akan menjawab tentang adanya peraturan tentang perlindungan dan keamanan data pribadi serta penggunaan media dan transaksi elektronik," tutur Iqbal. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat