Nasional
Pilpres Digelar 28 Februari 2024
KPU menyatakan waktu pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024 belum final sampai diterbitkannya Peraturan KPU.
JAKARTA—Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar pada 28 Februari 2024. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menuturkan, kesepakatan ini diambil setelah Komisi II dan KPU menggelar rapat penentuan jadwal Pemilu 2024 pada Kamis (3/6) malam.
"Hari-H coblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024," kata Luqman saat dikonfirmasi, Jumat (4/6). Selain itu, Komisi II dan KPU juga sudah menyepakati jadwal Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024. "Hari-H coblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, tahapan pemilihan akan dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni Maret 2022. Kesepakatan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ini menjadi dasar bagi tim Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 menyusun jadwal tahapan dan program. Tim ini berisi perwakilan anggota Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu.
Saan mengaku DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu masih menggelar rapat untuk membahas detail jadwal tahapan dan program pemilihan. Misalnya soal jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, verifikasi partai politik, pendaftaran calon legislatif, masa kampanye, dan sebagainya. "Kalau sudah menetapkan waktu kita kan tinggal narik dari 28 Februari itu tahapan apa saja yang disiapkan," kata dia.
Menurut dia, rapat pembahasan mengenai tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 diprediksi selesai pada akhir Juni ini. Setelah itu, KPU mulai menyusun aturan penyelenggaraan pemilihan, baik Pemilu maupun Pilkada yang dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). "Akhir Juni ini itu mungkin sudah selesai dan nanti KPU mulai lakukan persiapan termasuk di dalamnya menyiapkan PKPU-nya," tutur dia.
Di sisi lain, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati terkait pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. Aturan menyebutkan partai politik baru bisa mencalonkan kepala daerah apabila memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah hasil pileg anggota DPRD pada pemilihan sebelumnya.
Belum final
KPU menyatakan waktu pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024 belum final sampai diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. "Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal," ujar Ketua KPU Ilham Saputra kepada Republika, Jumat.
Ilham menjelaskan konsinyasi ialah forum rapat bersama para pihak tersebut untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Rencananya, rapat konsinyasi akan dilaksanakan beberapa kali. Poin-poin yang telah disepakati saat rapat konsinyasi pertama pada Kamis (3/6) tersebut merupakan kesepakatan awal.
Sementara, proses pengambilan keputusan secara resmi melalui rapat pleno pimpinan KPU. Hasil rapat pleno kemudian dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
"Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," tegasnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.