Tuntunan
Menjaga Diri dari Subhat
Subhat merupakan celah di antara halal dan haram yang kerap menimbulkan keraguan.
OLEH A SYALABY ICHSAN
"Perkara halal itu jelas dan perkara haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara subhat, yang tidak diketahui oleh banyak orang..."
Halal dan haram merupakan dua sayap hukum yang jelas diatur dalam syariat. Jika halal dihukumi sebagai sesuatu yang boleh dilakukan atau dikonsumsi, sebaliknya haram merupakan hal-hal yang dilarang. Meski demikian, selalu ada celah di antara keduanya yang kerap menimbulkan keraguan. Itulah subhat.
Rasulullah SAW bersabda, “Perkara halal itu jelas dan perkara haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara subhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjaga diri dari perkara subhat, ia telah menyelamatkan kehormatan dan agamanya. Sebaliknya, barang siapa terlibat dalam perkara subhat, ia terperosok ke dalam perkara haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternak di sekitar daerah terlarang (padang rumput milik seseorang), ia hampir saja masuk ke dalamnya.” (HR Bukhari-Muslim).
Imam Al Ghazali dalam Rahasia Halal-Haram beranggapan, hadis ini menegaskan keberadaan tiga perkara, yakni halal, haram, dan subhat. Namun, yang sulit adalah bagian pertengahan yang hanya diketahui segelintir orang. Itulah subhat. Karena itu, ia perlu dijelaskan dengan gamblang dan segala kesamarannya dapat disingkap.
Subhat perlu dijelaskan dengan gamblang dan segala kesamarannya dapat disingkap.
Lebih lanjut, Al Ghazali menjelaskan, ada empat penyebab subhat. Pertama, keraguan tentang sebab yang menghalalkan dan mengharamkan. Keharaman ini diketahui lalu muncul keraguan tentang sebab penghalalnya.
Subhat ini wajib dihindari dan haram didahulukan. Semisal, orang yang melemparkan panah pada binatang buruan sehingga binatang itu terluka dan jatuh ke sungai. Apakah binatang yang ditemukan itu sudah mati? Ia tidak tahu apakah kematiannya akibat tenggelam atau terluka. Dalam kasus ini, Al Ghazali berpendapat, binatang tersebut haram.
Ada juga kasus ketika kehalalannya diketahui tetapi ada keraguan tentang keharamannya. Dalam hal ini, yang pokok adalah halal dan hukumnya berdasarkan hukum pokoknya.
Semisal, dua lelaki yang sudah beristri melihat seekor burung sedang terbang. Salah seorang lelaki itu berkata, “Jika ini burung gagak, jatuh talak kepada istriku!” Lelaki lain berkata sebaliknya, “Jika ini bukan burung gagak, jatuh talak kepada istriku.”
Namun, setelah jatuh ternyata tidak diketahui apakah itu burung gagak atau bukan. Maka kedua lelaki itu tidak diharamkan untuk menggauli istri mereka dan tidak diwajibkan untuk menjauhi mereka.
Kedua, keraguan yang muncul karena percampuran. Ini terjadi saat halal dan haram sangat sulit dibedakan. Percampuran ini tidak bisa dipisahkan dari tiga kemungkinan. Kuantitas yang tidak bisa diukur dari kedua perkara, kuantitas yang tidak terukur dari salah satunya, kuantitas yang terbatas dalam barang yang terbatas.
Sebagai contoh, percampuran itu sulit dibedakan dengan petunjuk seperti percampuran benda cair. Percampuran itu samar meski unsur-unsurnya dapat dibedakan seperti percampuran budak, rumah, dan kuda.
Percampuran yang samar juga tidak luput dari dua hal. Pertama, sesuatu yang dimaksudkan bendanya, seperti barang-barang. Kedua, sesuatu yang tidak dimaksudkan bendanya seperti mata uang.
Contohnya, bangkai bercampur dengan sepuluh sembelihan halal. Hal ini adalah subhat yang wajib dihindari berdasarkan konsensus ulama.
Menurut Al Ghazali, apabila perkara subhat bercampur dengan sejumlah barang tertentu niscaya jumlah tersebut menjadi seperti satu benda. Karena itu, keyakinan tentang keharaman dan kehalalannya menjadi saling bertentangan. Tidak ada lagi perbedaan yang menegaskan kehalalan lalu tampak percampuran dengan sesuatu yang haram.
Tidak ada lagi perbedaan yang menegaskan kehalalan lalu tampak percampuran dengan sesuatu yang haram.
Ketiga, subhat disebabkan karena percampuran maksiat dengan sebab yang menghalalkan. Keraguan ini bisa terjadi pada indikator-indikatornya (qara’in), akibat-akibatnya (lawahiq), sebab-sebabnya (sawahiq), dan barang penggantinya (alat tukar, pembayaran). Dengan catatan, kemaksiatan yang sedang bercampur itu tidak menyebabkan batalnya akad (perjanjian) dan rusaknya sebab yang menghalalkan.
Contoh subhat pada indikatornya adalah jual beli ketika terdengar azan untuk shalat Jumat. Itu adalah larangan yang terjadi pada saat akad tetapi tidak membatalkannya. Menahan diri dari mengambil barang dari semua akad itu merupakan sikap wara’ (hati-hati) walau hukum barang yang diperoleh dengan cara tersebut tidak haram.
Keempat adalah keraguan karena perbedaan dalam dalil. Maksudnya, menurut Al Ghazali, adanya perbedaan dalam petunjuk syariat yang digunakan. Hal itu seperti perbedaan tentang sebab yang merupakan alat penetapan halal dan haram.
Perbedaan dalil bisa terjadi karena pertentangan dalil-dalil syariat, pertentangan tanda-tanda yang menunjukkan halal dan haram atau pertentangan pada hal-hal serupa yang menjadi landasan hukum (tasyabuh).
Contohnya yakni pertentangan dua dalil yang umum dari Alquran dan Sunnah, pertentangan dua qiyas atau pertentangan qiyas dan umum. Semuanya menimbulkan keraguan.
Dalam hal ini, masalahnya dikembalikan kepada istishhab atau hukum pokok yang diketahui sebelumnya jika tidak ada tarjih (pengunggulan pada salah satu dalil).
Jika ada tarjih pada sisi kehalalan, maka kehalalan itu yang diambil. Sebaliknya, kalau tarjih ada pada sisi larangan, maka itu yang wajib dipatuhi. Meski demikian, Al Ghazali berpendapat sikap wara' dalam hal ini adalah meninggalkannya.
Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.