Ilustrasi kertas berlafazkan Alquran | DOK ANTARA Arnas Padda

Khazanah

Adab Memperlakukan Kertas Berlafaz Alquran

Bila kertas berlafaz Alquran dibuang, maka dikhawatirkan bercampur dengan najis.

Tak hanya dalam mushaf Alquran, berbagai lafaz dari kitab suci umat Islam juga terdapat dalam lembaran kertas di buku, koran, majalah, dan sejenisnya. Nah, adakah adab tertentu dalam memperlakukan lembaran-lembaran kertas berlafaz Alquran?

Pertanyaan itu muncul mengingat di tengah masyarakat terkadang lembaran-lembaran kertas tersebut digunakan untuk membungkus sesuatu, seperti makanan gorengan, kacang rebus, sayur-mayur, dan sebagainya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof KH Hasanuddin Abdul Fatah menyampaikan, seorang Muslim harus memuliakan dan menghormati keberadaan ayat suci Alquran. Jika tulisan Alquran terdapat di lembaran kertas, harus disimpan di tempat yang terhormat dan di atasnya tidak boleh ditumpuk dengan barang-barang bekas yang lain.

"Kalau tidak bisa menyimpan dengan baik, caranya supaya aman ya dibakar, agar tidak tercecer atau terinjak-injak. Ini untuk kemaslahatan saja karena berarti hilang dan tidak ada wujudnya lagi," ujar Kiai Hasanuddin kepada Republika, belum lama ini.

Menurut Hasanuddin, hal itu lebih diutamakan daripada berceceran, terinjak-injak, atau dijadikan untuk membungkus sesuatu. Apalagi, bila sampai kena kotoran. Karena itu, salah satu cara untuk mengamankannya, yakni dihilangkan dengan cara dibakar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Quran Best Indonesia (myquranbest)

Tujuan membakar adalah demi kemaslahatan. Dia mengatakan, salah satu bentuk maslahat, yaitu aman. "Tujuan syariat, hukum Islam, itu untuk kemaslahatan dan banyak cara mewujudkannya, misalnya, dalam hal ini adalah dihilangkan dengan cara dibakar," katanya.

Kiai Hasanuddin menambahkan, bila kertas berisi tulisan ayat suci Alquran itu dibuang, nantinya bisa bercampur dengan najis dan ini perilaku yang seharusnya tidak dilakukan seorang Muslim.

Dalam pandangan Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) Ustaz Jeje Zaenudin, ada tiga hal yang penting diketahui terkait hal itu. Pertama, boleh menuliskan ayat Alquran di tempat yang suci. Sebab pada masa awal Islam, para sahabat Rasulullah SAW menulis ayat Alquran di lembaran kulit hewan, lempengan batu, kulit pohon, dan kain.

photo
Sejumlah santri mengaji Alquran menggunakan penerangan lilin dan lampu minyak di masjid Pondok Pesantren Baitul Mustofa, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/5/2021). - (Maulana Surya/ANTARA FOTO)

"Karena belum terdapat kertas khusus, boleh menulis Alquran di tempat suci. Ini hukum pertama," ujar dia.

Kedua, Ustaz Jeje melanjutkan, kalau kemudian benda yang dipakai untuk menulis Alquran digunakan untuk membungkus benda lain yang juga suci dan bersih serta layak disimpan di tempat yang suci dan bersih, itu dibolehkan.

Ketiga, jika lembaran kertas yang berisi tulisan Alquran itu difungsikan untuk membungkus sesuatu yang najis atau lembaran tersebut ditempatkan di tempat yang bisa kena najis yang tidak layak dan kotor, ada sebagian ulama yang memakruhkan, bahkan mengharamkannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat